Belum banyak yang tahu berapa gaji Paspampres yang memiliki tugas cukup berat menjaga keamanan dan keselamatan pejabat tinggi negara. Kira-kira, apakah pendapatan mereka sebanding dengan tugasnya?
Bagi kamu yang belum tahu, Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden.
Tugas Paspampres adalah menjaga keamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI, hingga tamu negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan.
Tidak cuma itu, tugas Paspampres juga melindungi keluarga Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kehadiran Paspampres terbilang sangat penting dan berisiko tinggi.
Dengan tugas yang berat tersebut, tahukah kamu berapa gaji Paspampres? Apakah mereka mendapatkan gaji yang layak?
Yuk, simak rinciannya di bawah ini!
Anggota Paspampres Berasal dari TNI
Sebelum mengetahui gaji anggota Paspampres, kamu juga harus tahu kalau pasukan pengawal ini berasal dari TNI.
Anggota Paspampres merupakan gabungan dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Melansir Kompas.com, mereka juga terdiri dari sejumlah grup, yaitu:
- Grup A (menjaga Presiden dan keluarga)
- Grup B (menjaga Wakil Presiden dan keluarga)
- Grup C (menjaga tamu negara)
- Grup D (menjaga mantan Presiden dan Wakil Presiden)
Nah, karena memiliki tugas yang berat maka syarat menjadi Paspampres juga tak main-main.
Daftar Gaji Paspampres dan Tunjangannya
Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Artinya, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya.
Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan.
Gaji Paspampres:
Tamtama Golongan I
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Bintara Golongan II
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
Perwira Pertama Golongan III
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Perwira Menengah Golongan IV
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Perwira Tinggi (Jenderal)
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800
Tunjangan Paspampres
Tidak cuma gaji pokok, Paspampres juga memperoleh tunjangan berdasarkan kelas jabatan.
Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI.
Tunjangan Paspampres:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
***
Semoga bermanfaat, ya!
Simak artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah.
Cek rumah pilihanmu, salah satunya mungkin Grand Citra Residence!