Berita Ragam

Daftar Gaji Dinas Perhubungan Lengkap dengan Tunjangannya yang Menggiurkan. Tertarik Melamar ke Sini?

2 menit

Tertarik untuk melamar ke Dinas Perhubungan? Konon, gaji yang mereka beri untuk karyawannya relatif tinggi, lo! Simak berapa gaji dinas perhubungan dan tunjangannya di sini!

Banyak orang cukup tertarik melamar ke Dinas Perhubungan karena gajinya yang konon fantastis.

Namun, benarkah demikian?

Sama seperti gaji PNS pada umumnya, pendapatan bulanan karyawan Dinas Perhubungan bergantung pada golongan karyawan tersebut.

Semakin tinggi golongannya, maka akan semakin tinggi juga gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Oleh karena itu, simak besaran gaji Dinas Perhubungan dan tunjangannya di bawah ini!

Besaran Gaji Dinas Perhubungan yang Menggiurkan

daftar gaji dinas perhubungan

sumber: dishub.depok.go.id

Dinas perhubungan memiliki empat golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan pendidikan.

Keempat golongan ini memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.

Dilansir dari kompas.com, berikut adalah gaji Dinas Perhubungan berdasarkan golongannya:

Golongan I untuk Lulusan SD dan SMP

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II untuk Lulusan SMA dan D3

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III untuk Lulusan S1 sampai S3

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200



Tunjangan Kinerja Pekerja Dinas Perhubungan

tunjangan kinerja dinas perhubungan

sumber: pontas.id

Selain gaji, karyawan Dinas Perhubungan juga mendapatkan tunjangan tiap bulannya.

Tunjangan yang diterima oleh karyawan pun berbeda, tergantung dengan kelas dan jabatan yang mereka miliki.

Besarannya pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ada pun kemungkinan karyawan mendapatkan tunjangan yang lebih besar apabila memiliki penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja yang baik.

Dilansir dari kompas.com, berikut adalah tunjangan kinerja jabatan PNS di Kementerian Perhubungan:

  • Kemenhub kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kemenhub kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kemenhub kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kemenhub kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kemenhub kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kemenhub kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kemenhub kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kemenhub kelas jabatan 10: Rp9.979.200
  • Kemenhub kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kemenhub kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kemenhub kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kemenhub kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kemenhub kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kemenhub kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kemenhub kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kemenhub kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kemenhub kelas jabatan 1: Rp2.531.250

***

Simak artikel menarik lainnya hanya di www.99updates.id.

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, ikuti Google News Berita 99.co.

Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Menemukan hunian idaman kini #SegampangItu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts