Berita

7 Daerah Istimewa di Indonesia Sejak Dahulu Hingga Sekarang

3 menit

Daerah istimewa di Indonesia merupakan daerah yang memiliki status istimewa karena sejarahnya, baik yang dibentuk maupun diakui oleh Negara Indonesia maupun Pemerintah Kolonial Belanda.

Sekarang, terdapat 2 daerah istimewa meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

Namun, tahukah kamu bahwa zaman dahulu terdapat beberapa daerah berstatus istimewa selain kedua daerah tersebut?

Seperti dilansir di JadiBerita, inilah daerah istimewa di Indonesia yang perlu kamu ketahui.

Daerah Istimewa di Indonesia

1. Aceh (1959-sekarang)

kota istimewa di indonesia

Seperti yang kamu ketahui, Daerah Istimewa Aceh adalah salah satu daerah istimewa yang masih ada hingga sekarang.

Daerah ini diberikan kewenangan khusus untuk megurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Aceh menerima status ini pada tahun 1959 atau 3 tahun setelah pembetukannya kembali pada tahun 1956 dan 10 tahun semenjak pendirian daerah ini pertama kali pada tahun 1949.

Status keistimewaan yang diberikan dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 ini mencakup agama, peradatan, dan pendidikan.

2. Yogyakarta (1945-sekarang)

kota istimewa di indonesia

Selain Aceh Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah lainnya yang menyandang status daerah istimewa di Indonesia.

Daerah yang satu ini diberikan status daerah istimewa semenjak pembentukannya secara de jure pada tahun 1950 dan sejak pengakuannya secara de facto.

Inilah kesitimewaan yang didapat daerah ini semenjak UU 13/2012 diterbitkan:

  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
  • Kebudayaan
  • Pertanahan
  • Tata ruang

3. Berau (1953-1959)

kota istimewa di indonesia

Daerah Istimewa Berau adalah daerah setingkat kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan.

Daerah yang satu ini dibentuk dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah tingak II di Kalimantan berkenaan dengan hak asal-usul yang disandang daerah ini.

Baca Juga:

10 Daftar Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Terbaik

Keistimewaan dari daerah ini meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa yang pada saat itu dijabat oleh Sultan Muhammad Amminuddin.

Daerah ini dihapus dengan UU 27/1959 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan dan berubah menjadi Kabupaten Berau.

4. Bulungan (1953-1959)

kota istimewa di indonesia



Sama seperti Daerah Istimewa Berau, Daerah Istimewa Bulungan menyandang status dareah istimewa yang setingkat dengan kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang sama.

Selain asal-usul yang sama, keistimewaannya pun serupa, yakni pengangkatan Kepala Daerah Istimewa Bulongan.

Kepala Daerah Bulungan pada saat itu dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin.

Setelah status keistimewaannya dihapus, daerah ini berubah menjadi Kabupaten Bulungan yang masuk ke dalam Provinsi Kalimantan Timur.

5. Kutai (1953-1959)

kota istimewa di indonesia

Kutai juga merupakan salah satu daerah istimewa yang dibentuk dengan UU Darurat 3/1953.

Daerah istimewa ini juga mengalami nasib yang sama setelah kemunculan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Setelah dihapus, daerah ini dijadikan Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda yang masuk ke dalam Provinsi Kalimantan Timur.

6. Kalimantan Barat (1946-1950)

kota istimewa di indonesia

Siapa sangka ternyata Kalimantan Barat yang sekarang pernah menyandang status daerah istimewa bertahun-tahun yang lalu?

Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah satuan kenegaraan yang berada dalam naungan Republik Indonesia Serikat.

Daerah ini dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada tanggal 28 Oktober 1946 dan statusnya dikukuhkan sebagai daerah istimewa pada tanggal 12 Mei 1947.

Kini, wilayah ini berubah menjadi Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 1956.

7. Surakarta (1945-1946)

kota istimewa di indonesia

Pengakuan Surakarta sebagai daerah istimewa  ditetapkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945.

Karena bebagai alasan meliputi pesaingan kerajaan hingga keamanan, Pemerintah Pusat menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946.

Isi penetapan tersebut menjelaskan tentang susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta.

Baca Juga:

40 Gambar Rumah Adat yang Ada di Seluruh Indonesia

Sekarang, bekas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi

  • Kabupaten Sukohorjo,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Wonogiri, dan
  • Kota Surakarta.

***

Inilah beberapa daerah istimewa di Indonesia yang harus kamu ketahui.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu.



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts