Surat pengosongan rumah diperlukan bagi pemilik rumah yang hendak memberi peringatan secara tertulis pada penghuni agar segera mengosongkan rumah yang ditempatinya. Jika masih bingung, simak contoh surat pengosongan rumah tinggal, lengkap!
Property People, pengosongan rumah tinggal dapat terjadi karena beberapa hal.
Misalnya, penyewa rumah yang menunggak pembayaran hingga masalah sengketa dengan orang lain.
Kasus yang terakhir kerap terjadi di tengah masyarakat dan terkadang diproses secara hukum di pengadilan.
Namun, tak jarang orang yang menempati rumah tersebut enggan meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut.
Selain itu, jika melalui pengadilan, pihak tergugat juga tak mau melaksanakan isi putusan untuk mengosongkan rumah yang ditempatinya.
Meskipun, putusan hukum tetap pengadilan memberi peringatan agar tergugat segera mengosongkan rumah itu.
Maka dari itu, pemilik yang sah dapat memberi teguran, ultimatum, hingga mengajukan surat pengosongan rumah tinggal.
Apa Itu Surat Pengosongan Rumah Tinggal?
Surat pengosongan rumah tinggal adalah salah satu jenis surat yang berisi penjelasan atau upaya paksa yang dilakukan oleh pemilik rumah sah untuk mengosongkan rumah yang tengah ditempati oleh orang lain.
Rumah tersebut ditempati tanpa memiliki alas hukum yang sah, melanggar suatu perjanjian sewa menyewa, atau lain-lain.
Nah, proses pengosongan rumah juga bisa dengan bantuan alat kelengkapan negara jika menyangkut hasil lelang.
Namun demikian, ada juga individu yang memberikan surat pengosongan rumah tersebut secara mandiri.
Hanya saja, sebagian orang masih bingung bagaiamana cara membuat surat pengosongan rumah tinggal.
Jika kamu salah satunya, simak contoh surat pengosongan rumah tinggal di bawah ini!
4 Contoh Surat Pengosongan Rumah Tinggal yang Benar
1. Surat Pernyataan Pengosongan Rumah
SURAT PERNYATAAN PENGOSONGAN RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jajang Rachmat
Pekerjan: Karyawan swasta
Alamat: Bojong Awi No 6, Kota Bandung.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama: Rendi Rizki
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Pasir Gede No. 3, Kota Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua
Dengan ini menyatakan:
- Pihak Pertama harus mengosongkan rumah yang beralamat di Jalan Impun Pasir No.6, Kota Bandung paling lambat pada Minggu 24 Oktober 2022.
- Pihak Pertama segera bersedia mengosongkan rumah dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kunci/rumah tersebut secara sukarela kepada Pihak Kedua.
- Apabila Pihak Pertama tidak segera mengosongkan rumah sesuai dengan tanggal tersebut maka Pihak Kedua berhak melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan sesuai itikad baik dan sebagaimana mestinya.
Bandung, Minggu 17 Oktober 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jajang Rachmat Rendi Rizki
2. Surat Perjanjian Pengosongan Rumah
3. Contoh Surat Somasi Pengosongan Rumah
SURAT PEMBERITAHUAN PENGOSONGAN RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ………………..
Alamat: ………………..
Sebagai pemilik proyek/owner, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Melalui surat ini memberi peringatan untuk mengosongkan rumah beralamat ……………….. kepada ……………….., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK PERTAMA memberi kesempatan sampai tanggal ……………….. untuk mengosongkan rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan ……………….. pada ………………..
Surat peringatan pengosongan rumah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harap mendapat perhatian PIHAK KEDUA.
……………….., ………………..
PIHAK PERTAMA
………………..
4. Contoh Surat Pengosongan Rumah Tinggal
SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN RUMAH
Pada hari ini, ……………….. tanggal ……………….. bulan ……………….. tahun ……………….. telah terjadi Perjanjian Pengosongan rumah tinggal antara:
Nama: ………………..
Pekerjaan: ………………..
Alamat: ………………..
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: ………………..
Pekerjaan: ………………..
Alamat: ………………..
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
1. Pihak Pertama beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor ……………….. yang terletak di Kecamatan ……………….., Desa/Kelurahan ……………….. seluas ……………….. m2 ( ……………….. meter persegi).
2. Bahwa Pihak Pertama dengan penyewaan atas persil tersebut harus mengosongkan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.
3. Pihak Pertama harus mengosongkan rumah tersebut dalam jangka waktu ……………….. hari atau selambat-lambatnya pada ………………..
Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat (terlampir).
……………….., ………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
……………….. ………………..
***
Semoga informasi di atas berguna untukmu ya, Property People.
Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Dapatkan hunian impian dengan #SegampangItu di www.99.co/id!
**cover: shutterstock