Untuk menggugat sengketa tanah, diperlukan beberapa dokumen penting sebagai pengantar. Adapun salah satu dokumen tersebut adalah surat gugatan sengketa tanah. Kenali contoh surat gugatan sengketa tanah pada artikel ini, yuk!
Tanah memang seringkali menjadi sumber konflik, bukan hanya antar perorangan tapi juga dengan lembaga.
Bagi kamu yang sedang terlibat dalam kasus sengketa tanah, tentu merasa gusar.
Dalam menghadapi persoalan ini, kamu pasti menghabiskan banyak waktu dan tenaga, pasalnya penyelesaian sengketa memerlukan beberapa dokumen penting.
Bagi kamu yang sedang mengalami konflik sengketa tamah, tentunya harus menyertakan dokumen penting, seperti surat gugatan sengketa tanah.
Pengertian Surat Gugatan Sengketa Tanah
Pengertian sengketa tanah tertera dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.
Di dalamnya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, di mana mereka saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Melansir dari artikel.rumah123.com, surat gugatan sendiri diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh pihak yang dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang.
Dalam surat gugatan, permasalahan harus dirumuskan dengan jelas, lengkap, dan sempurna.
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah
Berikut ini 99.co Indonesia hadirkan contoh surat gugatan sengketa tanah yang baik dan benar untuk kamu ketahui.
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah 1
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah 2
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah 3
Bungo, 25 Februari 2022
No : 01/Pdt.G/ISP/II/2022
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : Surat Kuasa
Kepada Yth
Ketua Pengadilan negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. RM Thaher No 549 Rimbo Tengah, Bungo
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Desa Panjang, 06 Juli 1973
Usia : 47 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Asahan RT 37 RW 01 Desa Purwasari
Kecamatan Pelepat Iilir Kabupaten Bungo Prov. Jambi
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………….. Penggugat I
2. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Dumai, 02 Juni 1977
Usia : 43 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepolisian RI
Alamat : Lingkungan III Jl. Jatayu Perum Puri Regency
RT 06 RW 02 Kelurahan Bandarjaya Timur
Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
Provinsi Lampung
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… Penggugat II
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …………….. Penggugat II
Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H, dan Isnaini,S.H.I, M.H, advokat yang tergabung pada Kantor Advokat Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 07/SKK/Pdt.G/ISP/II/2020 tanggal 22 Februari 2020, yang selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………….………………………………………. Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :
1. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 10 Desember 1977
Usia : 42 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 34 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………..…….. Tergugat
2. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 01 Juli 1960
Usia : 59 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat I
3. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 April 1979
Usia : 40 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Asahan RT 037 RW 01 Desa Purwasari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………. Turut Tergugat II
4. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 Januari 1981
Usia : 38 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 00 RW 00 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………… Turut Tergugat III
5. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 April 1983
Usia : 37 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan III Jatayu Perum Puri Regency Kecamatan
Terbangi Besar Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………..………………………………….. Turut Tergugat IV
6. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 15 November 1985
Usia : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 14 RT 01 RW. Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………… Turut Tergugat V
7. Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Purwasari, 17 Agustus 1988
Usia : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………… Turut Tergugat VI
8. Nama : Winda Fatwinata Binti Alm Edi Singgalang
Tempat & Tgl Lahir : Padang, 17 Juli 1992
Usia : 28 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………… Turut Tergugat VI
9. Bank Mandiri Cabang Muara Bungo, yang berkedudukan di Jl. Lintas Sumatra Km. 1 No. 64-66, Bungo Barat, Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………… Turut Tergugat VII.
Adapun Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Dasar Hukum
Dalam Putusan MA No. 132 K/Pdt/1993, menyatakan bahwa “apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama”.
Bahwa berdasarkan kaedah hukum mengenai sengketa milik dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.”
***
Semoga bermanfaat, ya.
Simak berita menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.
Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Yuk, cek promo terbatas dan harga yang terjangkau, salah satunya dari Botania Lake Residence!