Pernahkah Anda mengalami masalah sengketa tanah lalu kebingung mencari contoh surat ganti rugi tanah yang tepat sesuai hukum? Jika masih kebingungan, coba simak artikel berikut ini saja!
Sengketa tanah bisa terjadi kapan saja tanpa diduga, terutama untuk lahan-lahan yang memang belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Urusan soal Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pun masih belum diketahui dengan baik oleh khalayak.
Padahal, pemahaman soal surat ganti rugi tanah sangat penting untuk dipahami oleh siapapun yang memiliki lahan tanah.
Jika tak mengetahui seluk beluk soal surat ganti rugi tanah, hal ini akan berdampak buruk di kemudian hari bila Anda berada dalam masalah.
Tentu Anda tak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Anda yang tak memiliki surat kepemilikan tanah resmi, hanya memiliki hak pakai, ataupun urusan pertanahan lainnya, sangat wajib memahami masalah ini!
Nah, agar Anda lebih paham, yuk simak contoh surat ganti rugi tanah dan penjelasan lengkapnya berikut ini.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Ganti Rugi Tanah?
Pada dasarnya, siapa pun yang berada dalam sengketa tanah memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi tanah.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dengan lebih saksama.
Pihak yang berhak mendapatkan surat ganti rugi tanah di antaranya:
- Penghuni yang tinggal di atas tanah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
- Penghuni yang tinggal di atas lahan/tanah negara.
- Pengelola lahan negara yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Penghuni yang memiliki sertifikat hak milik tanah dan tanahnya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Ganti Rugi Tanah
Kalau sudah tahu ingin meminta ganti rugi tanah, lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
- Salinan KTP pemilik tanah atau pembeli yang masih berlaku;
- Lalu buatlah Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT);
- Selanjutnya, isi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (tersedia di dinas terkait);
- Mengisi formulir surat gambar atau peta tanah (telah disediakan);
- Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak dua (2) lembar;
- Tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pihak yang bersangkutan mengurusi langsung, tak bisa diwakilkan
Jika keterangan di atas masih belum jelas, sebaiknya langsung tanyakan ke dinas terkait di daerahmu ya, Sahabat 99!
Contoh Surat Ganti Rugi Tanah Terbaru
Dalam contoh surat ganti rugi tanah ini, ada beberapa informasi yang wajib dicatat, seperti:
- Nama lengkap pihak pertama dan pihak kedua;
- Alamat lengkap;
- Identitas pribadi; soal tanah
- Keterangan tanah
Berikut contoh surat ganti rugi tanah atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbaru.
SURAT KETERANGAN GANTI RUGI
Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing kedua belah pihak:
PIHAK PERTAMA
Nama : Lidia
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Luwuk, Kec. Rahong Kab. Binjai
PIHAK KEDUA
Nama : Aruna Sita Lara
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Kisut, Kec. Polong Ubun, Kab. Binjai
Bahwa PIHAK PERTAMA benar-benar memiliki sebidang tanah pertanian dengan luas tiga (3) hektare yang terletak di Desa Anamdua, Kec. Sigaronggong, Kab. Tebing Ampar. PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membayar harga Ganti Rugi atas lahan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan harga yang terlampir dalam kuitansi dibayar tunai. Tanah di Desa Anamdua, Kec. Sigaronggong, Kab. Tebing Ampar tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Tanah H. Rangkuti
Sebelah timur : Kebun H. Misbach
Sebelah selatan : Sawah K. Mangunwijaya
Sebelah barat : Tanah Desa Anamdua
Demikianlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk lahan tersebut di atas dibuat dengan musyawarah dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Surat ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila di kemudian hari terbukti isi surat ini tidak benar atau terdapat gugatan hukum maka itu sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan tak merugikan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Binjai, 9 Agustus 2019
Pihak Kedua (II) Pihak Pertama (I)
Aruna Sita Lara Lidia
Saksi-saksi:
1. Utuy T. Sontani
2. Tatang Suhenra
3. R. A. Kosasih
Mengetahui,
Kepala Desa Luwuk
A. A. Navis
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa bookmark Berita 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.