Cek e KTP yang sudah jadi diperlukan bagi kamu yang sudah membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik dan ingin melihat hasilnya. Simak panduannya secara online atau offline di sini!
Memiliki KTP menjadi sebuah kewajiban untuk semua penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun.
Pasalnya, KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk berbagai keperluan, misalnya, mengajukan KPR rumah, pembukaan rekening bank, syarat pembuatan dokumen resmi, atau dan lainnya..
Nah, pada kartu identitas tersebut juga terdapat nomor induk kependudukan (NIK).
NIK merupakan nomor identitas yang dimiliki seumur hidup.
Namun, bagaimana jika kamu sudah membuat e-KTP, lalu ingin mengetahui status kartu tersebut apakah sudah dicetak atau belum?
Jika saat ini kamu masih memegang surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, ada baiknya untuk cek e KTP tersebut apakah sudah jadi atau belum.
Berikut cek e KTP yang sudah jadi secara online maupun offline.
Disimak, ya!
Cara Cek e KTP yang Sudah Jadi secara Online dan Offline
1. Melalui Whatsapp
Cara cek e KTP yang sudah jadi adalah melalui nomor WhatApps kecamatan.
Opsi pertama ini terbilang praktis karena kamu cukup menghubungi nomor layanan informasi permohonan pengecekan perekaman e-KTP.
Hanya saja, ini tergantung dari pelayanan yang dikembangkan oleh Kecamatan di tiap-tiap daerah.
Beberapa daerah seperti Tangerang Selatan sudah melakukan pelayanan melalui nomor Whatsapp.
Caranya, cukup hubungi nomor tersebut dengan menyertakan NIK yang ada pada Suket.
Biasanya, pihak Kecamatan akan menginformasikan nomor untuk pengecekan e-KTP yang sudah jadi.
Berikut ini adalah nomor layanan perekaman e-KTP di Kecamatan Tangerang Selatan:
- Serpong: 0821-1240-2815
- Serpong Utara: 0813-8342-8383
- Pondok Aren: 0878-8827-4703
- Ciputat: 0857-3069-0021
- Ciputat Timur: 0895-2592-2379
- Pamulang: 0858-8819-1467
- Setu: 0815-5399-1451
2. Melalui Situs Resmi
Selain cara di atas, kamu juga bisa mengeceknya secara online.
Saat ini, setiap daerah terus berinovasi dalam melayani masyarakat termasuk dalam pelayanan pembuatan KTP.
Kamu bisa mengeceknya melalui situs yang dikembangkan Dukcapil daerah.
Cari informasi apakah Dukcapil di daerah kamu membuka layanan tersebut atau tidak.
Contohnya, Dukcapil Gunungkidul melalui situs dukcapil.gunungkidulkab.go.id/permohonan-ktp/.
Kamu cukup masukkan nomor NIK yang ada di Suket untuk kemudian akan ditampilkan keterangan status Permohonan KTP yang diajukan.
Berikut keterangan status yang akan ditampilkan:
- Baru: Permohonan KTP menunggu antrean untuk dilakukan proses pencetakan.
- Cetak: Permohonan KTP sudah diproses dan tercetak dan dapat diambil di Kantor Kecamatan.
- Sudah diterima: KTP sudah diserahkan ke pemohon.
- Tidak dapat diproses: Permohonan KTP tidak dapat diproses karena ada ketidaksesuaian data atau karena sebab lain.
- Proses ulang karena kesalahan pencetakan: Permohonan KTP sudah tercetak tetapi ada kesalahan cetak sehingga dikembalikan untuk dicetak kembali.
- Permohonan dibatalkan: Permohonan KTP tidak dapat diproses karena ada ketidaksesuaian data atau sebab lain.
3. Melalui Aplikasi
Cara cek KTP yang sudah jadi lainnya adalah mengeceknya melalui aplikasi.
Namun, serupa dengan pengecekan melalui online, cara ini juga tergantung dari pengembangan layanan yang dilakukan Dukcapil masing-masing daerah.
Jadi, cari informasi terlebih dahulu layanan pengecekan e-KTP di daerahmu.
Misalnya saja Dukcapil Kota Bogor yang mengembangkan aplikasi scan QR & Barcode Scanner untuk pengecekan permohonan e-KTP.
Untuk memastikan apakah suket pengganti e-KTP sudah dicetak atau belum, warga bisa terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan aplikasi scan QR & Barcode Scanner yang tertera pada suket.
Aplikasi tersebut dapat diunduh gratis di Play Store.
Selanjutnya, warga bisa membuka link yang ditampilkan dari hasil scan QR & Barcode Scanner tersebut dan akan mendapat informasi apakah e-KTP tersebut sudah tercetak atau belum.
Layanan serupa juga dikembangkan Pemkot Tangerang melalui aplikasi portal Tangerang LIVE.
Untuk mengetahui apakah e-KTP sudah dicetak atau belum, kamu cukup cek status NIK yang ada di Suket.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi apakah e-KTP sudah dicetak atau belum.
Sangat mudah, bukan?
4. Datangi Secara Langsung
Opsi terakhir yang bisa kamu lakukan adalah mendatanginya secara langsung.
Cara ini bisa dilakukan jika kamu tidak menemukan adanya layanan online yang dikembangkan Dukcapil setempat.
Jadi, jangan ragu untuk menanyakan langsung ke kantor Kecamatan untuk memastikannya lebih lanjut, ya.
Jangka Waktu Pembuatan KTP
Setelah mengetahui cara cek e KTP yang sudah jadi, kamu juga harus tahu lama pembuatan kartu identitas tersebut
Sebetulnya, berapa lama sih proses pembuatan KTP dari awal hingga pencetakan?
Seluruh proses perekaman data e-KTP biasanya memerlukan waktu sekitar 10 menit hingga 15 menit.
Setelah proses selesai, e-KTP akan dicetak.
Nah, berdasarkan laman resmi Kemendagri, proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP setidaknya memerlukan waktu hingga 14 hari atau 2 minggu.
Namun, ada juga sejumlah daerah yang bisa melakukannya kurang dari satu hari, lo.
Kemendagri mengklaim bahwa saat ini pembuatan e-KTP sudah bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, ada dua penyebab pembuatan e-KTP memakan waktu lama, misalnya karena kekurangan blangko dan sistem yang offline.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Property People.
Ikuti terus informasi lainnya hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Jangan lupa ikuti Google News kami agar tak ketinggalan informasi terbaru.
Jangan lupa, cek rumah incaramu di www.99.co/id yang #segampangitu.