Berita Berita Properti

7 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan Pemerintah. Pahami Aturannya, ya!

3 menit

Berencana merenovasi rumah subsidi? Tunggu dulu! Kamu harus paham bahwa renovasi rumah subsidi ada aturannya dan tidak boleh sembarangan. Yuk, pahami aturan apa saja yang berlaku supaya kamu masih bisa renovasi rumah tersebut jadi hunian impian!

Property People, tak sedikit yang ingin merenovasi rumah subsidi.

Rumah subsidi umumnya berukuran terbatas dan butuh perbaikan di beberapa tempat terutama di bagian belakang.

Hanya saja, tak semua orang tahu bahwa renovasi rumah subsidi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ada beberapa bagian yang boleh dan tidak boleh diubah sesuai aturan pemerintah.

Jika hal itu dilakukan maka bantuan yang sudah diberikan berisiko dicabut oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana cara renovasi rumah subsidi yang benar dan sesuai aturan?

Yuk, ketahui apa saja ketentuan-ketentuan tersebut selengkapnya di bawah ini!

7 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

1. Maksimalkan Sisa Lahan

cara renovasi rumah subsidi

sumber: properti.kompas.com

Property People, cara renovasi rumah subsidi adalah dengan maksimalkan penggunaan sisa lahan.

Hal ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Setiap rumah subsidi yang dibangun biasanya memiliki sisa lahan di bagian belakang rumah.

Kamu bisa maksimalkan dengan merenovasi menjadi halaman belakang minimalis atau sebagai tempat jemuran.

Bagian belakang tersebut umumnya menyatu dengan dapur.

2. Membangun Pagar

Konsep perumahan subsidi biasanya berupa klaster atau deretan rumah di suatu komplek kecil yang berisi hunian yang dibangun secara teratur.

Umumnya pengembang perumahan subsidi membangun model rumah tanpa pagar.

Jadi, kamu bisa membangun pagar rumah karena masih diperbolehkan.

Renovasi pada bagian depan ini tak melanggar, kok.

3. Jangan Mengubah Fasad

syarat renovasi rumah subsidi

Berbeda dengan membangun pagar, maka kamu tak diperkenankan mengubah fasad depan rumah.

Tapi, jangan khawatir karena kamu masih bisa mengubah fasad sesuai keinginan jika sudah melewati batas ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan bahwa rumah subsidi belum bisa untuk renovasi bagian fasadnya sampai batas waktu kurang lebih setelah 5 tahun berjalan.

4. Ingin Menjadi 2 Lantai? Bisa Kok!

Kamu ingin renovasi rumah subsidi jadi dua lantai? Bisa kok!

Akan tetapi, kamu juga harus tunduk sesuai aturan berlaku.

Kamu belum diperbolehkan merenovasi rumah subsidi menjadi dua tingkat sebelum mencapai waktu 5 tahun berjalan.

Alasannya, kamu bisa dianggap menambah tampilan depan bangunan.

Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan adalah sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi.

5. Perbaiki Kekurangan Diperkenankan

penjualan rumah subsidi turun

Foto: Antara

Property People, tidak semua merenovasi rumah subsidi tak diperbolehkan.

Salah satu yang masih bisa kamu lakukan adalah memperbaiki kekurangan yang dibangun pengembang.

Misalnya merenovasi atap yang bocor saat hujan turun atau muncul rembesan di dinding.

6. Dilarang Memperluas Luas Lahan

Batasan luas rumah subsidi memang sudah diatur oleh pemerintah.

Kategori rumah tapak diatur dengan batasan luas tanah paling rendah 60 mdan paling tinggi mencapai 200 m2.

Selain itu, batasan luas bangunan 36 mdan paling rendah 21 m2.



Jika sudah aturan seperti itu maka kamu tidak boleh memperluas rumah subsidi melebihi 200 m2 .

Jika ketahuan, siap-siap risiko yang dihadapi oleh debitur.

7. Renovasi Rumah Subsidi Harus Lapor pada Pihak Bank

Hal yang terpenting jika ingin merenovasi rumah subsidi adalah keterbukaan pada bank pembiayaan yang menyalurkan KPR.

Ini penting apalagi jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan.

Sebaliknya, jika kamu sudah melaporkannya maka asuransi dapat menutup penuh biayanya.

4 Tips Renovasi Rumah Subsidi

tips renovasi rumah subsidi

sumber: harga.web.id

1. Cicilan Lancar Pengaruhi Kolektibilitas

Selain melakukan renovasi, debitur rumah subsidi juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran KPR dengan lancar.

Ini akan memengaruhi kolektibilitas kamu ke depan dan dipercaya pihak perbankan.

Jika kamu bisa renovasi, akan tetapi cicilan macet maka akan jadi catatan pihak bank.

Namun, bukan berarti jika cicilan lancar maka kamu bebas merenovasi rumah tersebut, ya.

2. Ikuti Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi

Sudah paham, kan, jangka waktu untuk melakukan renovasi rumah subsidi?

Ikuti ketentuan tersebut karena jika melanggar akan berisiko.

Kamu bisa dikenakan sanksi jika melanggar berupa pencabutan mekanisme subsidi yang telah diberikan.

Pencabutan juga dilakukan bila pemohon menempati tanah melebihi batasan yang ditetapkan yakni maksimal 200 meter persegi.

Jika subsidi dicabut maka debitur bisa melunasi rumah mereka atau dikonversikan ke kredit dengan bunga komersil.

3. Tidak Berpindah Tangan

Jangan sampai kamu menyewakan atau menjual rumah hasil renovasi pada orang lain tanpa sepengetahuan pihak bank.

Hal ini tidak dibenarka karena ada ancaman pencabutan.

Selain itu, dapat dipidanakan dan denda Rp50 juta yang termaktub dalam Pasal 152 UU No.1 Tahun 2011.

4. Jangan Bongkar Habis!

Tips penting selanjutnya adalah hangan membongkar habis rumah subsidi.

Risiko yang muncul adalah pencabutan bantuan karena membongkar habis sama saja tak patuh pada ketentuan yang berlaku.

Biaya Renovasi Rumah Subsidi

Biaya renovasi rumah subsidi tergantung dari pemilihan material atau bagian-bagian tertentu yang akan direnovasi.

Sebelum berencana renovasi rumah subsidi ada baiknya mempersiakan rencana anggaran biaya (RAB) guna menyesuaikan dengan kebutuhan.

Jika kamu berencana merenovasi bagian belakang maka estimasi biaya yang diperlukan setidaknya mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Sementara biaya membangun pagar rumah subsidi tergantung model dan material yang dihitung per meter persegi.

Aturan Rumah Subsidi

Peraturan rumah subsidi masih serupa dengan tahun sebelumnya.

Bantuan pembiayaan perumahan terdiri dari empat program, di antaranya:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Harga rumah subsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020

Aturan tersebut tentang batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan ragam promo terbatas, salah satunya dari Cendana Homes!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts