Berita Ragam

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Aplikasi, dan Pandawa (WhatsApp). Tinggal Pilih!

3 menit

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan ternyata sangat mudah dan bisa kamu lakukan secara online atau lewat aplikasi. Sudah tahu caranya? Simak di sini!

Sahabat 99, saat pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan, kamu diharuskan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.

Faskes tersebut adalah faskes tingkat 1 seperti klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di faskes tingkat pertama.

Jika perlu penanganan lebih serius, peserta bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Namun, tak jarang para peserta berencana pindah faskes BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan.

Beberapa alasannya karena pindah domisili atau pindah kerja yang jaraknya sangat jauh dengan faskes yang dipilih.

Selain itu, karena faskes tingkat 1 tidak bermitra lagi dengan BPJS atau tidak memenuhi kebutuhan dasar pelayanan.

Ada sejumlah cara pindah faskes beberapa di antaranya adalah lewat aplikasi Mobile JKN atau melalui kantor cabang.

Sementara itu, menurut keterangan berbagai sumber, cara pindah faskes melalui edabu sudah tidak bisa dilakukan.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

cara pindah faskes bpjs kesehatan

sumber: tirto.id

1. Cara Pindah Faskes BPJS Online 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi Mobile JKN.

Pindah faskes online bisa kamu lakukan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja penerima upah (PPU).

Aplikasi tersebut bisa diunduh di Playstore dan App Store.

Jadi, sebelum pindah faskes, pastikan bahwa kamu sudah mengunduh dan daftar pada aplikasi tersebut.

Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

  • Unduh aplikasi JKN di Playstore atau App Store.
  • Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile
  • Masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK KTP-el, isi data, alamat e-email, dan sebagainya.
  • Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa login setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.
  • Jika sudah menjadi peserta lama, kamu dapat langsung login dengan nomor BPJS, password, dan isi captcha.
  • Setelah login, pilih menu Ubah Data Peserta.
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.
  • Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

2. Cara Pindah Faskes BPJS Lewat Kantor Cabang

Cara pindah faskes adalah dengan mendatangi kantor cabang setempat.

Pindah faskes lewat kantor cabang adalah bagi penerima bantuan iuran (PBI).



Siapkan syarat pindah fakses BPJS dengan membawa dokumen seperti KK dan kartu BPJS Kesehatan.

Cara pindah faskes BPJS:

  • Kunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu BPJS dan KK.
  • Ambil nomor antrean di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean dipanggil.
  • Mengisi faskes yang dipilih.
  • Tunggu proses pindah faskes selesai.

Disarankan agar kamu mengunduh formulir penggantian faskes di situs resmi BPJS Kesehatan supaya lebih cepat dan efisien.

Setelah mengunduhnya, isi formulir dan cetak untuk kemudian dibawa ke kantor BPJS terdekat.

3. Pindah Faskes Lewat Pandawa

Menurut keterangannya, peserta PD Pemda/PBI APBD bisa pindah faskes melalui pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Pastikan bahwa kamu sudah mengetahui nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili.

Selain ubah fakses, layanan Pandawa juga bisa untuk pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, hingga menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Cukup mudah, bukan?

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 

syarat pindah faskes bpjs kesehatan

sumber: tribunnews.com

Sahabat 99, ada sejumlah persyaratan jika kamu ingin pindah faskes.

Selain persayaratan dokumen, ada ketentuan lain yang harus kamu perhatikan.

Hal ini penting agar pindah faskes tersebut berjalan lancar, lo.

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan:

  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Daftar kolektif gaji (Bagi PNS, TNI, Polri dan PPNPN).
  • Bukti bayar sampai bulan pelaporan (jika pindah kelas BPJS).
  • Fotokopi buku rekening.
  • Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.
  • Sudah menjadi peserta BPJS selama minimal 3 bulan di faskes pertama. Jika kamu baru saja mendaftar jadi peserta BPJS dan belum sampai 3 bulan, kamu tidak bisa berganti faskes.
  • Melunasi semua tunggakan BPJS.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Simak terus artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari hunian idaman?

Cek saja di dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts