Berita Berita Properti

3 Cara Membeli Rumah yang Cocok Kamu Gunakan ketika Membeli Hunian Idaman

3 menit

Setelah mencari selama beberapa waktu, kamu akhirnya telah menemukan rumah ataupun apartemen idamanmu. Kini, saatnya kamu memikirkan bagaimana cara membeli rumah tersebut. Tak perlu bingung, simak beberapa cara yang bisa kamu lakukan di sini!

Ada beberapa skema pembelian properti yang lazim dilakukan para pengembang maupun penjual individu atau non-pengembang.

Skema pembelian tersebut di antaranya adalah tunai, tunai bertahap, dan kredit.

Namun, seperti apa sih cara membeli rumah menggunakan skema tersebut itu?

Berikut adalah penjelasan masing-masing skema cara membeli rumah disertai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

3 Cara Membeli Rumah yang Bisa Kamu Pilih

1. Tunai atau Cash Keras

cara membeli rumah tunai

Metode pembayaran tunai keras adalah ketika kamu melakukan pembayaran harga properti secara penuh dalam waktu kurang lebih satu bulan setelah kesepakatan pembelian.

Cara beli rumah ini dilakukan dengan kamu memberikan uang tanda jadi kepada pengembang atau penjual pribadi setelah sepakat ingin membeli rumah.

Cara yang satu ini cocok dilakukan ketika kamu berniat untuk beli rumah murah.

Tanda jadi ini biasanya hanya beberapa persen dari total harga properti, sedangkan sisanya dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai kesepakatan.

Cara ini cocok dilakukan jika kamu memiliki dana ‘menganggur’, atau dana yang memang tidak kamu gunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari ataupun dana darurat, dalam jumlah cukup besar.

Kelebihan:

  • Tidak memiliki kewajiban utang atau membayar angsuran dalam jangka waktu panjang.
  • Berpeluang mendapat potongan harga yang lebih besar dibandingkan cara pembayaran lainnya.

Kekurangan:

  • Membutuhkan modal cukup besar, karena harga properti sangat tinggi.
  • Sulit melakukan investasi lain karena sebagian besar dana harus dialokasikan untuk pembelian rumah.
  • Risiko penguasaan dan kepemilikan sertifikat bisa saja tertunda karena pengembang ‘nakal’.

Tips Membeli Rumah Tunai

  1. Untuk meminimalisir risiko ketika beli rumah tunai, buatlah perjanjian dengan pihak developer atau penjual di hadapan notaris.
  2. Transaksi sekecil apapun dengan pengembang atau penjual harus dibuatkan tanda terima yang jelas dan sesuai dengan kaidah hukum (misalnya setelah membayarkan uang tanda jadi, minta pengembang atau penjual membuatkan kuitansi bermaterai Rp6.000).
  3. Mulai tinggali rumah atau apartemen setelah pembayaran mencapai 30% dari harga properti. Kamu bisa meminta pengembang atau penjual memenuhi permintaan tersebut.
  4. Arahkan penjual atau pengembang bertransaksi dengan cara transfer antar rekening bank. Hindari transaksi dengan cara tunai.
  5. Pelunasan properti dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris dan diikuti dengan penyerahan sertifikat asli properti. Perlu diketahui, jika kamu melakukan penandatanganan di hadapan notaris tetapi tidak diikuti penyerahan sertifikat asli, maka itu bukanlah AJB, melainkan sekedar Perjanjian/Pengikatan Penandatanganan Akta Jual Beli. Hal ini perlu kamu ketahui agar tidak tertipu oleh pengembang nakal.

2. Tunai Bertahap atau Cash Lunak

pembayaran rumah tunai bertahap atau cash lunak



Tunai bertahap adalah metode pembayaran yang dilakukan secara bertahap, tetapi dalam kurun waktu yang lebih singkat dibandingkan angsuran melalui bank atau KPR.

Umumnya, metode pembayaran ini membutuhkan waktu 6 hingga 24 bulan.

Kelebihan:

  • Bisa mendapatkan diskon dari penjual atau pengembang, meskipun tidak sebesar konsumen tunai keras.
  • Tidak direpotkan dengan administrasi karena cicilan rumah tidak dibayarkan kepada bank, melainkan langsung kepada pengembang.
  • Tidak perlu menanggung utang dalam waktu lama.

Kekurangan:

  • Nilai angsuran atau cicilan rumah yang harus dibayarkan cukup besar karena jangka waktu pelunasannya lebih pendek dibandingkan KPR.
  • Uang muka atau DP yang harus dibayarkan juga umumnya lebih besar dibandingkan pembayaran tunai keras.

Tips Membeli Rumah Memakai Tunai Bertahap

Seperti halnya membayar dengan tunai keras, ada baiknya kamu membuat kesepakatan hukum dengan penjual atau pengembang di hadapan notaris.

Minta pengembang dan penjual membuat kwitansi untuk semua transaksi yang kamu lakukan dan hunilah properti setelah melakukan pembayaran uang muka 50%.

Ketika memasuki 6 bulan masa angsuran, sertifikat asli rumah harus ditunjukkan pihak penjual atau pengembang untuk memastikan sertifikat tersebut dalam keadaan aman.

Kamu juga bisa meminta notaris menyimpan sertifikat tersebut hingga pelunasan properti.

3. Cara Membeli Rumah Menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

cara membeli rumah kpr

Cara beli rumah dengan kredit yang melibatkan pihak bank, baik KPR atau KPA, bisa dikatakan metode paling umum yang digunakan para pembeli.

Dengan metode ini, pihak bank akan terlebih dulu membayar pelunasan rumah atau apartemen kepada pengembang atau penjual.

Setelah itu, kamu akan membayar utang ke bank dengan cara mencicil dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kelebihan:

  • Tidak membutuhkan modal besar karena kamu hanya perlu menyiapkan tanda jadi dan uang muka.
  • Risiko hukum sangat minim karena pihak bank mengecek seluruh dokumen kepemilikan dan IMB properti dan jika terjadi permasalahan hukum, bank akan maju sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah atau apartemen.

Kekurangan:

  • Harga properti menjadi lebih mahal karena kamu harus membayar bunga bank ditambah biaya-biaya lain yang diperlukan.
  • Proses pengajuan kredit terbilang rumit karena harus melengkapi dokumen yang cukup banyak.
  • Memiliki kewajiban utang dalam jangka waktu lama.

Tips Membeli Rumah Menggunakan KPR atau KPA

  1. Pilih bank yang memiliki reputasi baik dalam hal KPR dan KPA.
  2. Bandingkan skema angsuran, syarat pengajuan KPR, jenis bunga hingga kebijakan tentang pelunasan lebih awal dari beberapa bank penyedia kredit.
  3. Pembayaran DP sebaiknya dilakukan setelah surat persetujuan kredit diterima.
  4. Simpan dan administrasikan seluruh dokumen perihal kredit dengan baik (Surat Persetujuan Kredit, akad kredit, fotokopi sertifikat dan IMB properti, dan sebagainya).

***

Itulah beberapa cara membeli rumah yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membeli rumah!

Kamu sedang mencari rumah di Jakarta?

Bisa jadi BSD City adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts