Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perlu kamu ketahui terutama untuk mengganti status keaktifan setelah resign dari pekerjaan. Bagi yang masih bingung bagaimana prosesnya, ikuti panduannya pada artikel ini!
Property People, salah satu hal yang harus diperhatikan ketika berhenti dari pekerjaan adalah mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan ketika seorang karyawan mengundurkan diri atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, bagi kamu yang beralih profesi ke pekerjaan nonformal maka penonaktifkan juga sebaiknya segera diurus.
Menonaktifan kepesertaan juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, lo.
Pencairan bisa dilakukan setelah kepesertaan nonaktif, tidak bekerja di perusahaan mana pun, dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.
Seperti halnya menonaktifkan BPJS Kesehatan, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah.
Yuk, simak secara lengkap di bawah ini!
6 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui Perusahaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya.
Tujuannya, supaya perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.
Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.
Apabila saat ini kepesertaan kamu masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan, ya.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Laporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
- Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
- Setelah itu, kamu harus mengisi formulir untuk penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
- Kamu juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.
2. Menonaktifkan secara Mandiri
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan di mana kamu kerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Property People.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
- Sampaikan pada petugas di tempat.
- Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.
3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, kok.
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS bagi peserta BPU terbilang cukup mudah, lo.
Menurut kodebpjs.com, ada beberapa langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
- Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.
4. Cara Nonaktifkan BPJS Online
Untuk perusahaan, kamu bisa melakukannya secara online.
Nah, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti panduannya di bawah ini.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan ID dan password.
- Pilih perusahaan, cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang kepesertaannya akan dinonaktifkan.
- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.
- Konfirmasi penonaktifan.
- Selesai.
5. Aplikasi JMO
JMO adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengunduh aplikasi JMO untuk mengetahui status kepesertaan hingga, isi saldo BPJS, hingga informasi mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bisakah menonaktifkan BPJS lewat aplikasi JMO?
Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO?
Rupanya, kamu tidak bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO karena tidak ada menu pengajuan penonaktifan.
Jadi, proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
6. Beralih ke BPJS Mandiri
Jika kamu memutuskan resign dari suatu perusahaan, kamu bisa beralih menggunakan program BPJS Mandiri.
Program ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).
Kamu juga tetap memiliki iuran kepesertaan wajib setiap bulannya yang pembayarannya mandiri, bukan oleh perusahaan.
Ini karena status kamu nantinya sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Cara pindah BPJS mandiri:
- Siapkan surat resign atau referensi kerja.
- Lengkapi persyaratan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lunasi tunggakan jika ada yang biasanya terjadi karena sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, tetapi tidak segera mengurus penonaktifan atau peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
FAQ
1. Bagaimana nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya atau secara mandiri lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Berapa lama menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Penonaktifan dapat diproses jika iuran telah dibayar lunas sampai dengan bulan terakhir karyawan bekerja. Kemudian HRD perusahaan melakukan pelaporan nonaktif melalui sistem dan konfirmasi dengan AR pembina atau cabang terdaftar.
***
Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia dan dapatkan informasi terbaru seputar properti.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id bagi kamu yang sedang mencari rumah impian.
Yuk, dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti yang #segampangitu.
Temukan hunian favoritmu sekarang!