Berita Ragam

Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Disertai Syarat Lengkap

4 menit

Setiap ada kelahiran, pasti ada kematian. Ketika ada pihak keluarga meninggal kamu harus tetap melaporkan kepada petugas RT/RW setempat. Sama halnya dengan mengurus akta kelahiran. Bagaimana cara mengurus surat kematian yang benar?

Surat atau akta kematian adalah suatu surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang.

Mengapa harus melapor pada RT/RW setempat jika ada yang meninggal?

Sebab, penduduk yang meninggal tersebut harus dihapus dari daftar kependudukan, jika tidak, akan terus terdaftar sebagai penduduk yang sehat lahir batin.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki.

Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Di sana tertulis bahwa pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian.

Nah, perihal cara mengurus surat kematian, selengkapnya bisa kamu simak di bawah ini!

Cara Mengurus Surat Kematian

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:

1.  Cara Mengurus Surat Kematian WNI

  1. Surat keterangan kematian dari kelurahan,
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas atau visum dokter,
  3. Asli dan fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon,
  4. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan,
  5. Asli dan fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal.
  6. Setelah dokumen persyaratan surat kematian lengkap, kamu bisa mengurus tahap selanjutnya ke kantor catatan sipil.
  7. Cara mengurus surat kematian berikutnya yaitu memasukkan formulir ke dalam map beserta dengan persyaratan di atas.
  8. Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan.
  9. Selanjutnya kamu akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut bila surat kematian ada kesalahan atau kurang.
  10. Setelah itu tinggal menunggu saja, biasanya sekitar empat hari, bisa lebih atau kurang.
  11. Jika proses pembuatan akta sudah selesai kamu bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan olehmu.

Melansir laman Disdukcapil, kematian penduduk wajib segera dilaporkan kepada pihak ketua RT untuk selanjutnya dilaporkan ke Disdukcapil paling lambat 30 hari, sejak tanggal wafat.

2. Cara Mengurus Surat Kematian Orang Asing

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau visum dokter,
  2. Asli dan fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP,
  3. Asli dan fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS,
  4. Asli dan fotokopi paspor bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan,
  5. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan,
  6. Asli dan fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal.

Tata Cara Mengurus Surat Kematian

cara mengurus surat kematian

sumber: celebrity.okezone.com/menda

Berikut ini beberapa tata cara membuat atau mengurus surat kematian berdasarkan waktu dan tempat kematian:

1. Apabila Meninggal di Rumah Sakit

Cara mengurus surat kematian jika almarhum meninggal di rumah sakit cukup sederhana dan mudah.

Begini caranya:

  1. Siapkan Dokumen

Beberapa dokumen harus disiapkan untuk dibawa ke kelurahan.

Di antaranya surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar RT dan juga pengantar RW.

  1. Mengisi Form F-2.29

Setelah semua berkas siap maka bisa langsung pergi ke kelurahan.

Nanti di sana pihak keluarga akan diminta untuk mengisi form F-2.29.

  1. Proses Kartu Keluarga

Cara mengurus surat kematian selanjutnya yaitu melakukan pemrosesan kartu keluarga dengan menyertakan dokumen yang dibutuhkan.

Antara lain: fotokopi ahli waris, saksi, kartu keluarga dan surat kematian asli pihak yang bersangkutan.

  1. Pergi ke Kecamatan dan Disdukcapil

Setelah semua lengkap maka tinggal pergi ke kecamatan untuk meminta tandatangan dilanjutkan ke Disdukcapil untuk pengurusannya.

2. Apabila Meninggal di Rumah

  1. Minta Surat Keterangan Kematian

Pihak keluarga bisa pergi ke Puskesmas untuk meminta surat keterangan kematian.

Surat tersebut berfungsi sebagai pengganti surat dari rumah sakit.

  1. Siapkan Dokumen

Dokumen tersebut, yaitu: kartu keluarga baru baik yang terpisah maupun tidak, fotokopi identitas dua orang saksi, surat pengantar RT dan RW serta surat keterangan kematian.



  1. Pergi ke Dukcapil

Setelah dari kelurahan dan kecamatan, maka pihak keluarga bisa langsung pergi ke Dukcapil untuk mengurus surat kematian.

Cara Mengurus Surat kematian yang Sudah Lama Meninggal

Lalu, bagaimana dengan surat kematian yang telat diurus padahal meninggalnya sudah terlampau lama?

Jangan khawatir, masih bisa diurus kok, Sahabat 99.

Berikut cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal:

  1. Surat kematian (Visum) dari dokter/Rumah Sakit (asli),
  2. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal,
  3. Surat keterangan kematian dari lurah (asli),
  4. Fotokopi akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki),
  5. Fotokopi akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin,
  6. Fotokopi akta kematian suami/istri bagi duda atau janda,
  7. Fotokopi KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa),
  8. SKKT bagi orang asing status tinggal terbatas,
  9. Dokumen imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).

Dalam mengurus surat kematian ini untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri tidak ada biaya sama sekali.

Namun, untuk orang asing dikenakan biaya Rp100 ribu.

Kira-kira lama pengurusan surat kematian ini kurang lebih enam hari seperti yang dilansir dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id.

Tujuan Pembuatan Surat Kematian

cara mengurus surat kematian

  1. Untuk mencegah data-data almarhum di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada.

Jadi orang yang telah meninggal tidak mempunyai hak untuk mendapatkan suara.

Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Manfaat Mengurus Surat Kematian

 cara mengurus surat kematian

Dilansir dari dukcapil.kalbarprov.go.id, manfaat dokumen surat kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut ini:

1. Validasi Data Kependudukan

Mengetahui siapa saja yang masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk.

Namun, hal ini juga sangat berpengaruh pada data jumlah penduduk yang masih aktif memiliki hak suara.

2. Mencegah Penyalahgunaan Data

Salah satu tujuan dari pembuatan akta surat kematian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal.

Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya menggunakan data almarhum untuk kepentingannya sendiri…

Sehingga untuk meminimalisir maka harus dibuat akta ini oleh pihak keluarga.

3. Mengurus Pensiunan

Jika pasangan meninggal ketika sudah masuk pada masa pensiun, maka dana tersebut bisa dilimpahkan pada pasangannya yang masih hidup.

Akan tetapi, persyaratannya yaitu harus memiliki surat kematian dari pasangan yang sudah meninggal.

4. Mengurus Penetapan Ahli Waris

Tujuan selanjutnya adalah untuk mengurus penetapan ahli waris.

Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akta kematian dari pihak yang akan memberikan warisan dan melimpahkannya kepada pihak lain.

5. Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali

Pasangan yang sudah menikah dan salah satunya meninggal maka yang satunya bisa menikah lagi.

Jika tidak ada bukti surat kematian maka perkawinan mungkin tidak akan bisa dilakukan.

Dengan adanya akta tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perkawinan memang bisa dilakukan kembali karena pasangannya sudah meninggal.

6. Mengurus Klaim Asuransi yang Bersangkutan

Salah satu syarat klaim dana asuransi yang bersangkutan adalah dengan melampirkan surat kematian dari orang yang sudah meninggal.

Jika tidak ada maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.

Untuk itulah hendaknya langsung segera mengurus akte kematian ini.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi ter-update seputar properti.

Sedang mencari properti untuk berinvestasi? Temukan lewat situs www.99.co/id dan rumah123.com.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts