Sahabat 99, ingin tahu cara mengurus sertifikat tanah gratis? Cari tahu jawabannya pada artikel ini!
Sertifikat tanah sangat penting dimiliki karena dapat mengukuhkan kepastian hak atas tanah yang dimiliki seseorang.
Selain itu, sertifikat tanah juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai jual serta memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai jaminan sertifikat yang resmi.
Terdapat 2 cara untuk membuat sertifikat tanah:
- Melalui notaris
- Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang dimiliki Badan Pertahanan BPN atau kementerian ATR
Bila kamu menggunakan jasa notaris, diperlukan biaya untuk membuat sertifikat tersebut.
Sementara itu, jika kamu membuatnya melalui BPN, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Melansir dari finance.detik.com, langsung saja simak syarat-syarat yang harus dilengkapi beserta prosedurnya pada uraian di bawah ini.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
1. Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis
Untuk mengurus dokumen untuk tanah negara, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu kaveling
- Advice planing
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Letter C atau girik
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
2. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis
Setelah semua dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.
- Membuat permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan
- Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon
- Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)
- Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa
Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.
Jika diterima, maka petugas PBN akan langsung membagikan sertifikat tanah yang sudah dibuat.
***
Itulah cara mengurus sertifikat tanah gratis yang harus diketahui.
Semoga tulisan ini bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di kawasan Tangerang Selatan, bisa jadi Paradise Serpong City adalah jawabannya.
Cek ragam pilihan terbaik dengan harga kompetitif di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.