Bingung bagaimana cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun? Artikel ini akan membahas mengenai penjelasan, dokumen dan syarat yang harus disiapkan.
Izin mendirikan bangunan atau disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan.
Izin tersebut bisa berupa pembangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.
Semuanya harus sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Menurut Hukum
IMB menurut Pasal 8 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau UU Bangunan Gedung harus memenuhi syarat administratif yang meliputi:
- Status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- Izin mendirikan bangunan gedung.
Baca Juga:
Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa Uang Muka? Ini Penjelasannya!
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
-
Mengajukan Permohonan IMB
Cara untuk pengajuan Permohonan IMB atau disebut PIMB Rumah Tinggal cukup mudah.
Anda cukup mengajukan ke Loket Pelayanan IMB dii Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
Dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB sendiri berbeda tiap daerah.
Meski demikian, biasanya tidak berbeda terlalu jauh.
-
Persyaratan Permohonan IMB
Adapun persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
- Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memilikiIzin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 set.
- Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.
- Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
Peraturan Mengenai Denda & Retribusi
-
Denda & Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Untuk denda, masalah tersebut tidak diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang.
Tetapi, ada hal yang harus dibayar dalam pengurusan IMB adalah retribusi IMB Rumah Tinggal.
Caranya dihitung berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunan (bangunan usaha, bangunan sosial, bangunan sementara).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
-
Cara Mengurus Retribusi IMB
Retribusi IMB dihitung dengan rumus Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.
Baca Juga:
Syarat, Prosedur, Biaya & Cara Mengurus IMB Rumah Baru. Terlengkap!
IMB untuk Bangunan yang Telah Berdiri Lama
IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan, karena memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi.
Orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat.
Misalnya pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki bangunan dengan ukuran luas 160 meter persegi dan belum memiliki IMB tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.
Bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:
a. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
b. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 meter persegi dengan ketinggian maksimal 3 meter.
c. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan atau musibah.
***
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99 yang sedang membutuhkannya.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Jakarta, Surabaya atau kota lainnya?
Kunjungi 99.co/id dan temukan properti impianmu!