Sudahkah kamu tahu bagaimana cara menghitung zakat jual tanah dan ketentuannya? Bila belum, simak penjelasannya di sini!
Bagi umat Islam, zakat adalah hal wajib yang harus ditunaikan untuk menyucikan harga serta membersihkan jiwa.
Pada umumnya, pembayaran zakat wajib dilakukan atas benda-benda milik pribadi seperti mata uang, perak, dan emas.
Namun, apakah hasil penjualan tanah dikenakan zakat juga? Berikut ini penjelasannya!
Kapan Zakat Hasil Tanah Dikeluarkan?
Ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait kapan zakat dari harta mustafad, termasuk hasil jual tanah, dikeluarkan atau dibayarkan.
Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat ini dibayarkan setelah menerima uang tersebut.
Sebelum dibayarkan, harta mustafad terlebih dahulu dikurangi dengan hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya; atau bisa dikeluarkan tanpa dikurangi.
Pendapat ini diperkuat oleh Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz, serta Imam Zuhri.
Di samping itu, ada juga pendapat yang mengatakan jika pembayaran zakat dari harta mustafad adalah setelah harta tersimpan selama satu tahun.
Apabila dalam kurun waktu satu tahun terdapat pengurangan jumlah, maka pengurangan tersebut tidak termasuk dalam hitungan zakat.
Dibandingkan dengan pendapat pertama, lebih banyak ulama yang sepakat dengan pendapat kedua.
Namun, para ulama juga tetap sependapat bahwa mengeluarkan zakat sebelum haul tidak masalah, asal telah mencapai nisabnya (batas minimal zakat).
Ketentuan Zakat Jual Tanah
Perihal zakat, perlu diketahui bahwa benda yang menjadi milik pribadi tidak dikenakan zakat, kecuali uang, emas, dan perak.
Semahal apa pun benda yang dimiliki, maka tidak akan dikenakan zakat jika bukan hal-hal yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, untuk kudanya dan budaknya.” (HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463)
Menurut Imam Ibnu Utsaimin, kata “kuda” dan “budak” dalam hadis di atas merujuk pada benda yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini pun berlaku untuk tanah jika tanah tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Namun, benda milik pribadi bisa dikenakan zakat apabila benda tersebut dijadikan sebagai barang niaga atau dagangan.
Hal tersebut diriwayatkan dalam hadis berikut ini:
“Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan.” (HR. Abu Daud 156 dan didhaifkan al-Albani)
Dalam agama Islam, tanah dapat masuk ke dalam kategori barang niaga.
Dengan demikian, zakat atas tanah perlu dibayarkan jika
- ada niat, ketika pemilik meniatkan untuk menjualnya kembali dan bukan untuk digunakan secara pribadi;
- adanya aktivitas penjualan atas barang tersebut, misalnya proses tawar-menawar untuk jual tanah; dan
- dijual untuk memperoleh keuntungan, bukan karena ingin menggantinya dengan yang lebih baik.
Lantas, berapa zakat jual tanah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim?
Harta mustafad wajib dibayarkan apabila mencapai nisab, yakni senilai 85 gram emas.
Persentase zakat atas harta mustafad yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen.
Cara Menghitung Zakat Jual Tanah
Sebagaimana disebutkan di atas, persentase atas harta mustafad yang harus dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5 persen.
Namun, apakah 2,5 persen tersebut diambil dari hasil penjualan kotor atau dikurangi oleh biaya-biaya lainnya?
Sebagai contoh, hasil penjualan tanah yang kamu peroleh sebesar Rp100 juta.
Total hasil penjualan tersebut kemudian berkurang menjadi Rp80 juta karena digunakan untuk belanja harian, sewa rumah, dan sebagainya.
Dengan demikian, cara menghitung zakat jual tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp80.000.000 x 2,5 % = Rp2.000.000
Akan tetapi, jika hasil penjualan dibelikan barang yang nantinya digunakan untuk niaga, maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah sisa uang penjualan ditambah dengan nilai barang dagangan tersebut.
Contohnya, sisa Rp80 juta tersebut kemudian dibelikan mobil seharga Rp70 juta untuk dijual kembali.
Saat ini, sisa uang yang kamu pegang adalah Rp10 juta, lalu mobil tersebut laku di harga Rp75 juta.
Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
- (Rp10.000.000 + Rp75.000.000) x 2,5% = Rp2.125.000
Apakah Jual Tanah Warisan Wajib Bayar Zakat?
Terkait hasil jual tanah warisan, belum ada dalil-dalil yang mewajibkan untuk membayar zakat atas hasil penjualan tersebut.
Namun atas ungkapan rasa syukur, kamu tetap bisa menyisihkan sebagian hasil penjualan untuk berinfak.
Nah, jika kamu hendak menjual tanah, tempat terbaik yang layak untuk dipilih adalah Rumah123 karena menawarkan berbagai keuntungan. Apa saja?
Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli
Buat kamu yang mau jual properti dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjual aset tersebut di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.
Mau jual rumah, kosan, apartemen, sampai dengan tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas berkat dilihat oleh lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Dengan potensi ini, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.
Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.
Dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.
Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.
***
Demikian penjelasan cara menghitung zakat jual tanah.
Baca artikel lainnya hanya di Berita.99.co.
Simak juga berbagai informasi seputar properti di Google News 99.
Kalau kamu sedang mencari hunian impian, dapatkan pilihan terbaiknya di www.99.co./id karena mencari rumah terbaik emang #SegampangItu.