Berita Berita Properti

Cara Menghitung Pajak Restoran, Disertai Rincian dan Penjelasan Lengkap

3 menit

Sahabat 99, tengah merintis usaha dengan memiliki restoran tapi masih bingung bagaimana cara menghitung pajak restoran? Tenang, baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Membangun restoran, cafe, rumah makan, atau sejenisnya kini mulai digandrungi oleh generasi muda di kota-kota besar.

Tak jarang, para milenial ini bekerja sama dengan investor untuk meningkatkan usaha yang dirintisnya.

Akan tetapi, minimnya pengalaman membuat mereka terkadang masih bingung mengenai cara menghitung pajak restoran yang berlaku.

Tarif pajak restoran paling tinggi dan secara umum berlaku di beberapa daerah saat ini yakni sebesar 10% dan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa besaran tersebut tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Kadang-kadang, masih banyak pula yang bingung perbedaan pajak restoran dengan PPN karena besarannya sama-sama 10%.

Perbedaan tersebut yakni; jika pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah, maka PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pemerintah pusat.

Jangan salah, tak semua restoran atau cafe wajib membayar pajak restoran, lo.

Pasalnya, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak dibebankan pajak restoran.

Melansir hukumonline.com, yang tidak termasuk objek pajak restoran menurut Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran meliputi:

  • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel
  • Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200 juta per tahun.

Cara Menghitung Pajak Restoran

cara menghitung pajak restoran

Cara menghitung pajak restoran berdasarkan pokok pajak restoran yang terutang yakni dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang telah semestinya diterima restoran dengan tarif pajak yang telah ditentukan.

Ambil contoh, restoran yang kamu punya memiliki Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp70.000.000.

Jika tarif pajak restoran yang berlaku di daerah yang kamu tempati 10%, maka cara menghitung pajak restorannya sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Restoran

Dasar Pengenaan Pajak: Rp70.000.000

Tarif Pajak: 10%

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Rp70.000.000 x 10%

Rp7.000.000

Tarif Pelayanan atau Service Charge

pramusaji restoran



Setiap restoran tidak selalu memberlakukan tarif pelayanan atau service charge.

Namun, jika restoran yang kamu punyai terbilang mewah, biasanya terdapat service charge yang berlaku.

Rerata besaran tarif pelayanan ini sebesar 5%.

Mengutip online-pajak.com, pada dasarnya biaya pelayanan merupakan salah satu dasar dari pengenaan pajak daerah.

Di Jakarta, misalnya, hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011.

Isinya yakni tentang pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

Apabila pelayanan pada salah satu restoran dikenakan service charge, maka tagihan tersebut biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan sebelum dikenakan pajak restoran.

Kewajiban Perpajakan Bisnis Restoran

cara menghitung pajak restoran

Kemudian, jika kamu selaku pengusaha bisnis restoran, maka kamu wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan apabila melakukan pemungutan sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.
  • PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa ke Badan Usaha lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.
  • PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SEE) setiap bulan.
  • PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti, atau jasa manajemen lainnya.
  • PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  • PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabila terjadi transaksi saja.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya.

***

Itulah cara menghitung pajak restoran dan ulasan lainnya, Sahabat 99.

Semoga ulasannya bermanfaat, ya.

Pantau terus update artikel terbaru di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari hunian nyaman dan aman di Tangerang?

Bisa jadi Cendana Marq & Cendana Nest adalah jawabannya.

Cek pilihan terbaik dengan harga kompetitif di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts