Meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin membeli atau memiliki rumah, sebagian orang menilai bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dapat menjadi haram. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Adakah cara menghindari riba KPR menurut Islam?
Dalam program KPR, bank menawarkan solusi tersebut untuk meringankan beban keuangan masyarakat guna memenuhi kebutuhan akan hunian.
Di Indonesia, KPR konvensional banyak dipilih karena bank memberi kemudahan dari sisi pemberian kredit, proses yang dinilai cepat, hingga bekerja sama dengan banyak developer perumahan.
Namun, tak sedikit yang menganggap kalau KPR rumah konvensional disebut haram karena adanya unsur riba di dalamnya yang memanfaatkan bunga sebagai variabelnya.
Dalam sistem KPR konvensional, nasabah harus membayar bunga pinjaman dari bank sehingga bunga tersebut merupakan tambahan yang tidak terkait dengan nilai pokok pinjaman yang diterima.
Nah, adanya bunga bank itulah yang dianggap sebagian kaum muslim dan para ulama sebagai riba.
Adanya bunga KPR dalam fasilitas pembiayaan kredit rumah tersebut tak jarang membuat kaum muslim maju mundur dalam mengajukan permohonan KPR ke perbankan.
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait KPR rumah? Benarkah riba?
Pahami baik-baik penjelasannya berikut ini!
Apakah KPR Riba dalam Islam?
Property People, perlu kamu ketahui bahwa salah satu tujuan pemberian kredit rumah oleh perbankan adalah mencari keuntungan.
Sebagai kreditur, bank akan mendapatkan keuntungan dari cicilan bunga yang dibayarkan debitur KPR.
Rupanya, transaksi yang mengandung bunga seperti ini termasuk ke dalam riba yang ternyata diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam Islam, ada istilah qardhul hasan, yaitu pinjam meminjam pembiayaan sebaiknya dikembalikan sesuai nominalnya.
Berdasarkan jurnal berjudul Hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Perspektif Islam yang disusun Ira Apriyanti, hal ini dipertegas oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni.
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Lantas, bagaimana jika kamu sudah mencicil KPR konvensional dan ingin terhindar dari riba?
Begini solusinya!
Cara Menghindari Riba KPR
Bagi yang sudah telanjur mengambil KPR konvensional dan ingin menghindari riba (bunga) KPR, kamu dapat mencari alternatif lain sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
Beberapa alternatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan tanpa melibatkan riba antara lain pindah ke KPR syariah dari perbankan atau melalui pinjaman syariah tanpa riba seperti yang ditawarkan oleh Dana Syariah.
Dana Syariah bisa jadi solusi karena perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan properti ini menerapkan prinsip syariah bebas riba dengan akad murabahah.
Untuk itu, kamu bisa melakukan take over rumah ke Dana Syariah dari bank konvensional sebagai salah satu solusi menghindari riba KPR tersebut.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai fasilitas pembiayaan dari Dana Syariah di bawah ini.
Kelebihan Pinjaman Syariah Tanpa Riba dari Dana Syariah
Dana Syariah menawarkan alternatif pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema syariah untuk berbagai keperluan.
Salah satunya melalui program Dana Rumah untuk keperluan beli rumah, bangun rumah di lahan sendiri, renovasi rumah, hingga take over.
Dengan program Dana Rumah, kamu bisa mengajukan take over dari bank konvensional ke Dana Syariah melalui https://danasyariah.rumah123.com.
Adapun kelebihan take over ke Dana Syariah adalah sebagai berikut:
- Skema akad syariah
- Tenor maksimal 15 tahun
- DP bisa 0%
- Angsuran lebih ringan
- Terbuka untuk wiraswasta dan karyawan
- Fleksibilitas dalam ‘kolektibilitas issue‘
- Persentase margin 5,4% untuk margin berjenjang dan 14% untuk margin fix
- Daftar online dengan proses mudah dan cepat
Syarat Take Over Dana Syariah
Jika kamu tertarik dengan take over KPR Dana Syariah, ketahui syarat-syarat yang mesti kamu persiapkan.
Berikut syarat pengajuan pembiayaan Dana Rumah di Dana Syariah:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada waktu akhir pelunasan
- Maksimal dana pembiayaan Rp2 miliar
Bagaimana? Tertarik dengan take over ke Dana Syariah?
Yuk, segera ajukan sekarang juga melalui https://danasyariah.rumah123.com.
***
Itulah cara menghindari riba KPR lengkap dengan solusinya.
Semoga informasi di atas bermanfaat, Property People.
Simak ulasan lainnya seputar KPR di www.99updates.id dan Google News.
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impian #SegampangItu bersama kami!