Berita Ragam

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru dan Persyaratannya | Lengkap Beserta Pembaharuan Data

3 menit

Ingin membuat kartu keluarga baru atau memperbaharui data di KK? Simak bagaimana cara membuat kartu keluarga baru dan persyaratannya di sini!

Kartu keluarga adalah hal penting yang harus kamu miliki dan merupakan salah satu dokumen negara yang wajib kamu miliki.

Data pada kartu keluarga pun harus sesuai dengan asli, sehingga jika terjadi perubahan seperti pernikahan atau kelahiran kamu harus segera mengganti KK.

Bingung dengan cara membuat kartu keluarga baru?

Yuk, simak saja caranya di bawah ini!

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga di antaranya adalah:

  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.
  • Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.

Baca Juga:

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak dengan Mudah | Secara Online dan di Luar Kota Juga Ada

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Lengkap

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru di Kelurahan

kantor kelurahan

Sumber: Wikimedia Commons

Berikut adalah langkah yang harus dilakukan ketika membuat KK di kelurahan:

  • Mengisi formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
  • Petugas akan mengecek kelengkapan syarat pembuatan KK.
  • Petugas melakukan pencatatan di Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dan Buku Induk Penduduk.
  • Lurah akan menandatangani Formulir F-1.15.
  • Berkas formulir kemudian kamu teruskan ke kecamatan yang membawahi kelurahan tersebut.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru di Kecamatan

Setelah mendatangi kecamatan, hal yang harus kamu lakukan adalah:

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Camat menandatangani F-1.01 dan F-1.15.
  • Berkas yang ditandatangani camat kamu teruskan ke Disdukcapil.

3. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil

kantor disdukcapil

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Setelah mendatangani Disdukcapil, hal yang harus kamu lakukan adalah:

  • Petugas melakukan perekaman data ke database
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengesahkan KK yang diterbitkan.

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Jika Hilang atau Rusak

Sebelum mendatangi kecamatan, ada baiknya kamu menyiapkan persyaratan atau dokumen yang diperlukan.



Berikut adalah syarat membuat kartu keluarga jika hilang atau rusak bagi WNI:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Surat pengantar dari RT atau RW.

Berikut adalah syarat membuat kartu keluarga jika hilang atau rusak bagi WNA:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Kartu izin tinggal tetap.

Selanjutnya kamu dapat mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan kartu keluarga baru di tempat ini.

Biaya Pembuatan Kartu Keluarga

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A tertulis bahwa,

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”

Hal tersebut menyebutkan bahwa pembuatan kartu keluarga sepenuhnya gratis tanpa biaya apapun.

Pejabat dan petugas di kelurahan, kecamatan, hingga Disdukcapil juga dilarang memungut biaya dari orang-orang yang mengurus dokumen kependudukan.

Cara Memperbaharui Data di Kartu Keluarga

Bagi Pasangan Baru

Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari RT yang sudah distempel oleh RW.
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang.

Selanjutnya kamu dapat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, dan disdukcapil lalu ikuti arahan petugas.

Ketika Ada Penambahan Anggota Karena Kelahiran

Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari RT atau RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra atau putri yang akan menjadi anggota baru di kartu keluarga.

Selanjutnya kamu dapat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, dan disdukcapil lalu ikuti arahan petugas.

Ketika Ada Penambahan Anggota Karena Keluarga Menumpang

Hal ini dilakukan karena ada sanak keluarga yang tinggal bersama denganmu.

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat pengatar dari RT/RW.
  • Kartu Keluarga lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri dari WNA.
  • Paspor/izin tinggal dan surat keterangan catatan kepolisian bagi WNA.

Selanjutnya kamu dapat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, dan disdukcapil lalu ikuti arahan petugas.

Baca Juga:

Cara, Biaya, dan Syarat Membuat Akte Kelahiran 2020 | Informasi Lengkap

Ketika Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).

Selanjutnya kamu dapat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, dan disdukcapil lalu ikuti arahan petugas.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Sahabat 99!

Nantikan artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah di Bali?

Pastikan untuk mencarinya lewat 99.co/id!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts