Ingin tahu cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Cari tahu yuk cara pembuatannya di sini!
Sejak diterbitkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KIA—berlaku secara nasional sejak Desember 2016.
Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019 mengatakan bahwa KIA dibuat sebagai bukti identitas resmi anak di bawah 17 tahun.
Kartu ini diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Bentuk dan Desain Kartu Identitas Anak
Secara fisik, KIA memiliki warna merah putih dengan motif gambar pulau Indonesia dan bola dunia.
KIA pun dilengkapi dengan QR code dan hologram untuk meningkatkan keamanannya.
Saat di-scan, QR code akan langsung terkoneksi dengan data-data di server kependudukan.
Adapun, data-data yang tercantum dalam kartu memuat biodata anak meliputi
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat; dan
- nama kepala keluarga.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Selain bisa meningkatkan pendataan masyarakat Indonesia, KIA pun memiliki fungsi sebagai tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik.
Pada implikasinya, kartu identitas anak memiliki beberapa manfaat seperti berikut:
- Memastikan anak mendapatkan perlindungan dan dipenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, mulai dari
- kesehatan (saat membuat BPJS),
- pendidikan (saat mendaftar sekolah),
- imigrasi (saat membuat paspor),
- perbankan (saat membuka rekening baru), dan
- transportasi.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Sebagai identitas diri jika anak mengalami peristiwa buruk.
Syarat dan Proses Pengurusan Kartu Identitas Anak
Dilansir dari Indonesia.go.id, adapun syarat pembuatan KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun yaitu seperti berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Sementara itu, untuk membuat KIA yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari, proses pengurusannya pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Foto anak yang berwarna, berukuran 2×3 sebanyak dua lembar
- Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu keluarga asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua/wali.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syarat pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
Masa Berlaku Kartu Identitas Anak
Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun yaitu sampai ia berusia 5 tahun.
Setelah itu, anak harus membuat KIA baru kategori 5-17 tahun kurang satu hari (terdapat foto).
Sementara KIA untuk usia di atas 5 tahun, masa berlakunya hanya sampai usia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian, anak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup.
Bagi anak WNA, KIA memiliki masa waktu sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.
Cara Pembuatan KTP Anak
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut adalah penjelasan cara pembuatan KTP anak yang perlu Anda ketahui.
- Orang tua atau wali anak menyerahkan menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada orang tua atau wali di kantor Dinas, kecamatan, desa, atau kelurahan.
***
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa untuk pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia, ya.
Sedang mencari rumah nyaman dan aman seperti Grand Al Ihsan Premiere?
Yuk, langsung saja tengok pilihan hunian idaman dengan harga terbaik dengan mengunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!