Berita Berita Properti

Bagaimana Cara Membangun Rumah di Tanah Sengketa? Begini Penjelasannya!

3 menit

Cara membangun rumah di tanah sengketa tentunya memiliki aturan yang tidak sama dengan tanah biasa. Namun, apakah hal tersebut sebenarnya diizinkan? Simak penjelasannya di sini!

Apakah Sahabat 99 ada rencana untuk membangun rumah di tanah sengketa tetapi tidak diizinkan oleh pihak lain?

Bukan karena kamu tidak memiliki hak, tetapi orang lain juga berhak untuk menggunakannya.

Hal itu dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya kemungkinan munculnya sertifikat ganda, sehingga ada lebih satu pihak merasa memiliki lahan tersebut

Kemungkinan lainnya, tanah tersebut merupakan milik negara yang belum dimanfaatkan.

Lantas, bagaimana cara untuk mengatasi hal ini jika kamu ingin terpaksa harus membangun rumah di tanah sengketa?

Untuk menjawabnya, simak jawabannya di bawah ini!

Cara Membangun Rumah di Tanah Sengketa

1. Menyelesaikan Kepemilikan Tanah

tanah sengketa

sumber: korankaltim.com

Sebelum membahas mengenai cara membangun rumah di tanah sengketa, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertiannya.

Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak yang saling berebut untuk mengeklaim kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis.

Oleh sebab itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membicarakan secara kekeluargaan dengan pihak yang bersengketa, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik.

Buatlah kesepakatan apakah sertifikat mau dibagi dua atau sistem pembagian lainnya yang sekiranya bisa diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.

2. Membangun Rumah Sistem Bongkar Pasang

membangun rumah

Jika kasus sengketa tanah belum terselesaikan, tetapi kamu ingin cepat memanfaatkan tanah tersebut, ada salah satu cara yang dapat dilakukan.

Caranya yakni dengan tidak membangun rumah yang bersifat permanen pada lahan tersebut.

Misalnya konstruksi baja, rumah kayu atau beton precast.



Hal ini sebagai langkah antisipasi apabila nantinya terkena gusuran atau secara hukum dinyatakan bukan sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Dengan begini, bangunannya bisa kita bongkar dan dipasang kembali di tempat lain.

3. Membangun Rumah Seperlunya

rumah

Cara selanjutnya adalah tidak perlu membangun rumah yang terlalu besar dan super megah di tanah tersebut.

Pasalnya, hal itu bisa menyakiti pihak lain yang bersengketa.

Akan lebih baik jika membangun rumah sederhana, sehingga pihak yang bersengketa mungkin dapat berempati dan mengikhlaskan tanah tersebut agar sepenuhnya menjadi milik kamu.

4. Mempertimbangkan Kemungkinan Terburuk

Jika kamu sudah menerapkan beberapa langkah di atas, cara selanjutnya adalah memerhatikan kemungkinan yang terburuk bisa saja terjadi.

Membangun rumah di tanah sengketa memungkinkan terjadinya penggusuran.

Jadi, bangunlah rumah yang sekiranya bisa dipindah tempat.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah

Selain terjadi kepemilikan oleh dua pihak, sengketa tanah juga dapat terjadi tanpa sertifikat.

Untuk masalah ini, kamu perlu menyelesaikannya dengan cara-cara berikut ini:

1. Mencari Tahu Keaslian Sertifikat

Cara untuk membuktikannya dengan datang ke BPN terdekat untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut bebas dari masalah sengketa.

2. Melakukan Pelaporan ke Kantor Pertanahan

Kalau sengketa tanah harus berurusan dengan pihak pengadilan tentu membutuhkan data pelaporan yang jelas pada pihak pertanahan.

Pelaporannya dapat dilakukan di tempat terdekat atau melalui situs yang sudah tersedia.

Pelaporan ini harus dilengkapi dengan penjelasan yang jelas agar dapat diketahui secara jelas alasannya.

Setelah laporan diajukan hal yang dilakukan selanjutnya melampirkan beberapa berkas.

Biasanya berkas tersebut berupa data pengadu dan beberapa bukti pengaduan terkait.

3. Mengumpulkan Data Autentik

Bila berkas pengaduan sudah dilaporkan, selanjutnya sudah menjadi wewenang bagian pertanahan untuk mengumpulkan beberapa data autentik.

Bagian pertanahan harus mencari tahu tanah yang menjadi sengketa dari bentuk fisik hingga pendukung lainnya yang mungkin akan dibutuhkan sebagai bahan selanjutnya.

4. Melakukan Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi.

Setiap permasalahan pertanahan maka akan diadakan mediasi agar para orang yang terkait dengan masalah tersebut dengan tujuan sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Jika tidak berhasil, maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan impian di Makassar?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Royal Spring Makassar.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts