Berita Politik

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online Melalui Sipol KPU

2 menit

Cara keluar dari partai politik secara online harus diketahui jika kamu merasa dicatut sebagai anggota parpol. Ikuti setiap langkahnya!

Menjelang Pemilu 2024, identitas masyarakat di Indonesia rawan untuk disalahgunakan.

Salah satunya NIK KTP yang dapat digunakan untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.

Nah, kalau ternyata identitas kamu disalahgunakan oleh orang lain maka harus waspada.

Untuk itu, kamu wajib cek anggota partai politik guna mengantisipasi penyalahgunaan identitas tersebut.

Jika nama kamu kedapatan tertera sebagai anggota parpol, tapi merasa tidak mendaftar, cek secara resmi melalui infopemilu.kpu.go.id.

Dengan mengakses situs tersebut, kamu bisa mengetahui apakah nama kamu tertera sebagai anggota parpol atau tidak.

Lantas, bagaimana cara keluar dari partai politik?

Simak penjelasannya di bawah ini!

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online

cara keluar dari partai politik secara online

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Cara mengundurkan diri dari partai politik bisa dilakukan melalui situs resmi KPU atau secara langsung, Property People.

Kamu dapat mengajukan tanggapan melalui situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan yang disertai bukti pendukung.

Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh KPU maka data keanggotaan partai politik akan dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Nah, berikut cara keluar dari partai politik secara online.

Cara keluar dari partai politik secara online:



  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Pilih menu “Tanggapan!”.
  • Klik Tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
  • Pilih Kategori “Pencatutan data anggota Partai Politik”. Lalu, klik “Cek Anggota Parpol”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kemudian, centang kolom “Saya bukan robot” dan klik “Cari”.
  • Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri dengan mengisi data diri secara lengkap sesuai petunjuk.
  • Sertakan foto bukti dari tangkapan layar (screenshot). Kamu juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh.
  • Ikuti alurnya hingga selesai.
  • KPU akan menindaklanjuti tanggapan yang diajukan.
  • Apabila terkonfirmasi secara benar bahwa ada data yang disalahgunakan maka data keanggotan partai politik akan dihapus dari Sipol.

Cara Cek Anggota Partai Politik

cara keluar dari partai politik secara online

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Selain cara di atas, kamu juga bisa cek anggota parpol melalui situs yang sama.

Caranya yaitu dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Ikuti setiap langkahnya di bawah ini, ya!

Cek anggota partai politik:

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Masukkan NIK
  • Klik I’m not a robot
  • Kemudian, klik Cari
  • Tunggu informasi yang muncul yang berisikan data anggota

***

Itulah cara keluar dari parpol secara online.

Semoga informasi tersebut bermanfaat, Property People

Jangan lewatkan ulasan seputar politik lainnya hanya di Berita.99.co, ya.

Temukan juga berbagai artikel desain, tips, hingga rekomendasi produk melalui Google News Berita 99.co Indonesia.

Untuk cari rumah idaman, temukan dengan #segampangitu lewat www.99.co/id!

**gambar cover: kab-bekasi.kpu.go.id



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts