Berita Ragam

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK-1 bagi Para Pencari Kerja. Cuma 15 Menit!

2 menit

Tahukah kamu mengenai kartu kuning? Kartu kuning adalah program Disnaker yang dapat memudahkan para pencari kerja mendapatkan kerjaan. Yuk, simak cara dan syarat membuat kartu kuning di sini!

Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu yang digunakan untuk mendaftar menjadi calon pegawai negeri dan calon pegawai swasta.

Program ini sudah berjalan sejak lama, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, banyak orang telah melupakan fungsi dari kartu ini.

Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dan pemilik kartu harus melapor setiap 6 bulan sekali bila masih belum mendapatkan pekerjaan.

Pembuatan kartu ini juga tidak dipungut biaya dan merupakan program dari pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan pekerjaan.

Tertarik untuk membuatnya?

Yuk, simak cara dan syarat untuk membuat kartu kuning di bawah ini!

Fungsi Kartu Kuning

Kartu kuning berfungsi agar Disnaker dapat mendata jumlah pencari kerja di daerahnya.

Namun, kartu ini juga berfungsi untuk melamar kerja di dinas pemerintahan saat mengikuti calon pegawai negeri dan juga untuk melamar kerja di perusahaan swasta.

contoh gambar kartu kuning pencari kerja

Contoh gambar kartu kuning untuk pencari kerja

Kartu ini juga dapat digunakan untuk melapor pada Disnaker apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Setelah kamu memiliki kartu kuning, datamu akan tersimpan di Disnaker dan akan dikelompokan menurut pendidikan dan keahlian.

Kemudian perusahaan yang mencari pekerja ke Disnaker akan diberikan data pelamar sesuai dengan keahlian yang mereka butuhkan.

Baca Juga:

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak dengan Mudah | Online dan di Luar Kota

Kelebihan Memiliki Kartu Kuning

Kartu kuning merupakan salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang paling aman.

Dengan memiliki kartu kuning, Disnaker akan mencarikan lowongan yang paling tepat dengan keahlian yang kamu miliki.

Setelah menemukan lowongan yang cocok, pihak Disnaker akan langsung menghubungimu.

Lowongan kerja yang didapatkan dari Disnaker sudah dipastikan aman dan terpercaya.

Kamu pun tak perlu khawatir dengan lowongan kerja bohongan atau melamar ke perusahaan yang tidak resmi.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Dokumen persyaratan untuk mengurus pembuatan kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir dan asli;
  • Fotokopi KTP/SIM yang asli;
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi kartu keluarga; dan
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.

Setiap kantor dinas memiliki persyaratan yang berbeda tergantung dengan daerahnya masing-masing.



Namun, umumnya kamu hanya harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut untuk dapat membuat kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

cara mengurus kartu kuning ke disnaker

sumber: republika.co.id

Berikut adalah cara untuk membuat kartu kuning di Disnaker:

  1. Datang ke kantor Disnaker terdekat.
  2. Mendatangi bagian tempat pembuatan kartu kuning atau AK-1, kamu dapat bertanya ke petugas jika kebingungan mencari tempat.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta pada petugas.
  4. Menunggu proses percetakan kartu kuning, biasanya bisa mencapai 15 menit tergantung dengan banyak atau tidaknya pendaftar.
  5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Setelah mendapatkan kartu kuning, datangi bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Baca Juga:

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS, ATM, Minimarket, dan Online | Jangan Sampai Nunggak!

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Selain mendatangi Disnaker secara langsung, kamu juga dapat membuat kartu kuning secara daring.

Proses ini tentunya dapat memudahkan kamu yang berada bukan di daerah asal.

Berikut ini adalah cara membuat kartu kuning secara online:

  1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data yang dibutuhkan, seperti mendaftarkan siapa, User ID, E-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Setelah itu, isi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan yang kamu miliki.
  5. Mengunggah foto resmi berukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data, kemudian klik tombol save atau simpan.
  7. Setelah selesai, data yang kamu masukan sudah ada di database
  8. Selanjutnya kamu tinggal datang ke kantor Disnaker terdekat dan mengambil kartu kuning yang sudah jadi, jangan lupa untuk melegalisir kartu kuning.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.

Kamu akan menemukan beragam pilihan menarik, seperti proyek Dago Village Bandung, lo!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts