Cara cek NIB tanah kini bisa dilakukan melalui aplikasi maupun situs BPN, lo. Yuk lihat langkah-langkah penggunaannya pada artikel ini!
Untuk mengurus sertifikat tanah, terlebih dahulu kamu perlu melakukan cek Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar bisa mengetahui status kepemilikannya.
Pasalnya, bidang tanah yang telah ditetapkan batasannya dalam pendaftaran tanah akan diberikan nomor identifikasi pada penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Melansir dari kompas.com, NIB tanah terdiri atas 14 digit.
Rinciannya antara lain, 2 digit pertama merupakan kode Provinsi dan 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota.
Kemudian, 9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah dan 1 digit terakhir adalah bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah.
Kemudian, bagaimana sih cara mengecek NIB tanah ini?
Melansir dari artikel.rumah123.com, berikut adalah informasi cara cek NIB tanah yang bisa kamu ikuti!
Deretan Cara Cek NIB Tanah
Terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan dalam mengecek NIB tanah.
Adapun cara tersebut adalah dengan melalui aplikasi, lewat situs BPN, dan mendatangi Kantor BPN setempat.
1. Cek NIB Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Kalau kamu malas datang ke kantor BPN dan suka kepraktisan, mengecek NIB lewat aplikasi Sentuh Tanahku adalah pilihan yang tepat.
Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mengeluarkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini pun memiliki beragam fitur mengenai banyak hal mengenai sertifikat tanah.
Cara mengunduh dan mendaftarnya pun mirip seperti aplikasi lainnya pada smartphone.
Untuk cek NIB tanah pada aplikasi Sentuh Tanahku, kamu hanya perlu masuk ke beranda aplikasi.
Selanjutnya, kamu hanya perlu klik menu “Info Sertipikat”. Nantinya, menu ini memberikan informasi.
Fitur “Info Sertipikat” menyediakan data sertifikat tanah dan info kepemilikan secara menyeluruh dan lengkap.
2. Cek NIB Tanah secara Online Melalui Situs Resmi BPN
Selain menggunakan aplikasi, kamu juga bisa menggunakan cara ini untuk cek NIB tanah, Sahabat 99.
Untuk mengecek NIB melalui situs BPN, kamu bisa membuka browser, masuk ke situs ATR BPN atau kamu juga bisa mencari informasi melalui www.bpn.go.id online.
Setelah masuk ke beranda, klik menu ‘Publikasi’, nantinya akan muncul empat kolom yang harus diisi.
Tahap selanjutnya adalah klik tombol ‘Cari Berkas’. Kemudian, kamu akan menemukan data info sertifikat secara lengkap dengan info kepemilikan.
3. Cek NIB Tanah dengan Mendatangi Kantor BPN
Bila kamu kurang paham dalam pengoperasian komputer, kamu bisa mengecek NIB tanah dengan mendatangi Kantor BPN, Sahabat 99.
Nantinya, petugas akan memberikan legalitas pada sertifikat yang terbukti kepemilikan tanahnya.
Nah, jika tidak terdeteksi keasliannya, petugas mengajukan permohonan kepada pemohon untuk melakukan verifikasi pengecekan.
Proses permohonan atau plotting ini memakai teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan pemilik tanah sesuai keterangan yang tertera di sertifikat.
***
Semoga artikelnya bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa pantau terus informasi penting lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari perumahan mewah seperti Kaze Living Depok, yuk langsung kunjungi 99.co/id!