Berita Berita Properti

Berkaca dari Kasus Dino Pati Djalal, Begini Cara Mencegah Aksi Mafia Tanah!

3 menit

Kasus sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal yang “direbut” orang lain tanpa izin tentu membuat kita semakin khawatir akan keberadaan mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa kasus yang dialami ibunda Dino Pati Djalal adalah kasus penipuan.

“Sebenarnya ini adalah kasus kejahatan penipuan, yang mereka gunakan tanah sebagai objek,” ujar Sofyan Djalil, dikutip dari detik.com, Rabu (17/2/2021).

Berkaca pada kasus ini, Sofyan Djalil mengatakan bahwa modus mafia tanah pun telah terbongkar.

Modus Operandi Para Mafia Tanah

1. Pura-Pura Menjadi Pembeli

mafia tanah pura-pura beli tanah

sumber: Freepik.com/osaba

Modus pertama yang dilakukan mafia tanah adalah dengan mendatangi korban dan berpura-pura tertarik membeli aset tanah tersebut.

Kemudian, mafia tersebut meminta korban menunjukkan sertifikat tanah.

“Caranya biasanya datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian itu orang mengatakan oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, minta pinjam sertifikat ngecek ke BPN,” kata Sofyan, dikutip dari detik.com.

2. Membuat KTP dan Sertifikat Palsu

ilustrasi KTP palsu

sumber: Tempo.co/Tony Hartawan

Setelah bisa melihat KTP dan sertifikat tanah yang asli, selanjutnya pelaku akan memalsukan kedua dokumen tersebut.

Mafia tanah akan mengganti foto pada KTP dengan foto orang lain.

Dengan begitu, seolah-olah pelaku adalah pemilik sah dari tanah tersebut.

Maka dari itu, Sofyan mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat menjual tanah dan menyerahkan sertifikat kepada orang lain.

Cara Mencegah Mafia Tanah

Sebelum menjadi korban penipuan, berikut adalah cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah aksi mafia tanah.

1. Perhatikan Kredibilitas Calon Pembeli

jual beli tanah

sumber: Freepik.com/yanalya

Mafia tanah biasanya berpura-pura menjadi calon pembeli dan berusaha meminjam sertifikat tanah.



Sebelum dia beraksi, pelajarilah latar belakang orang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Pastikanlah kamu benar-benar mengenal orang tersebut sebelum membuat perjanjian.

2. Pendaftaran Tanah secara Serentak

Sofyan Djali menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 Tahun 2018.

Dengan adanya program ini, petugas Kantor ATR/BPN akan mengumpulkan data fisik dan yuridis dari sebuah objek tanah.

3. Sertifikat Elektronik

sertifikat tanah elektronik

sumber: Kementerian ATR/BPN

Selain itu, pemerintah juga telah merencanakan membuat sertifikat elektronik.

Dengan begitu, diharapkan mafia tanah tidak memiliki peluang untuk memalsukan sertifikat tanah orang lain.

“Kalau daftar ini sudah ada kita masukkan dalam bentuk data elektronik orang bisa ngecek secara elektronik. Kemudian yang kedua seluruh dokumen pertanahan kita jadikan dokumen digital sehingga dokumen itu masih tetap ada tetapi back up digitalnya sudah ada, sehingga tidak mudah orang palsukan karena data detailnya sudah ada,” kata Sofyan.

Program ini masih dalam tahap uji coba dan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah.

Maka dari itu, dia menghimbau agar masyarakat waspada jika ada orang yang meminta sertifikat tanah dengan alasan akan diubah dalam bentuk elektronik.

Peraturan mengenai sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Nantinya, setelah masyarakat mendaftarkan tanahnya, sertifikat akan disimpan dalam database elektronik.

Namun, masyarakat masih bisa memegang sertifikat tanah dalam bentuk fisik.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bogor?

Bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts