Cara beli tanah kosong memang memerlukan perhatian khusus, kamu harus mengetahui bagaimana prosedur membelinya. Biar aman, simak panduannya berikut ya!
Jika belum memiliki uang untuk membeli rumah, membeli tanah bisa menjadi pilihan.
Harga tanah yang kian tinggi membuat banyak orang memilih untuk segera membeli tanah dahulu daripada rumah.
Dengan membeli tanah kosong, kita dapat membangun rumah sesuai selera.
Memiliki tanah kosong juga mempermudah pemiliknya.
Kita bisa menabung dan membangunnya secara perlahan sesuai kebutuhan dan kesanggupan.
Nah, jika kamu tertarik untuk membeli tanah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Cara Beli Tanah Kosong
1. Pastikan Legalitas Tanah
Ada banyak permasalahan seputar jual beli tanah kosong.
Mulai dari surat tanah palsu, tanah sengketa, ukuran yang tidak sesuai dengan surat, dan lainnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pastikan legalitas tanah yang hendak dibeli aman dan terbebas dari sengketa.
Pastikan juga ukuran dan keterangan lainnya tepat sesuai yang tertera di sertifikat.
Gunakan jasa notaris PPAT untuk proses legalitas tanah.
Mereka berperan penting dalam pemeriksaan kondisi sertifikat dengan tanah apa sudah seusai dengan ukuran aslinya.
Pihak PPAT juga dapat mengecek keaslian sertifikat tersebut di badan pertahanan untuk menghindari permasalahan atau sengketa pemalsuan sertifikat.
2. Membuat Akta Jual Beli
Langkah selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli alias AJB.
AJB dibuat untuk menguatkan kalau ke depannya tanah tersebut telah dipindahtangankan.
Persyaratan Cara Beli Tanah Kosong
1. Pihak penjual wajib melampirkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat tanah asli
- KTP penjual suami/istri
- Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
- Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
- Surat persetujuan suami/istri
- Kartu Keluarga (KK)
2. Persyaratan yang Perlu Disiapkan Pihak Pembeli
- KTP
- KK
Cara Beli Tanah Kosong Setelah Berkas Telah Lengkap
Pastikan PPAT yang dipilih berada di wilayah kewenangan kerja.
Jika penjualan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka, maka pelunasan dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.
Setelah itu, perlu dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB).
Perjanjian tersebut dilakukan di hadapan notaris.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses jual beli benar-benar akan terjadi.
Selanjutnya, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh).
Sementara pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, keduanya harus membayar pembuatan AJB di PPAT, sebab biasanya biaya pembuatan AJB ditanggung bersama.
Proses Terakhir di BPN
Jika AJB telah selesai dibuat, langkah selanjutnya yang merupakan proses akhir dari cara memberi tanah kosong adalah menyerahkan AJB asli ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Penyerahan AJB paling lama 7 hari setelah AJB ditandatangani.
Saat menyerahkan AJB sertakan juga surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli.
Lengkapi juga dengan sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas PPh, serta bukti lunas BPHTB.
Setelah sampai di BPN, kamu akan mendapat tanda bukti surat balik nama yang menjadi kewajiban si pembeli untuk menyimpannya.
Kemudian nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan kepala kantor pertanahan.
Pada halaman dan kolom ada nama pemegang hak yang baru (pembeli), disertakan pula tanggal pencatatan dan tanda tangan kepala kantor pertanahan.
***
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang berencana membeli tanah kosong ya.
Baca juga berita properti lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Ingin miliki hunian masa depan? Temukan hanya di www.99.co/id.