Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah berencana untuk memangkas angsuran pokok dan bunga KPR untuk hunian maksimal Rp500 juta.
Rencana penghapusan bunga dan angsuran pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sedang dirundingkan.
Usulan ini dipercaya dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk membeli properti.
Tidak cuma itu, keringanan KPR ini juga diharapkan bisa mendorong industri properti agar lebih maju di masa pandemi.
Dilansir dari economy.okezone.com, Pengamat Properti, Panangian Simanungkalit, menyatakan menurunnya pembelian properti di Indonesia tidak disebabkan oleh permintaan.
Menurut Panangian, kesalahannya terjadi dari sisi penawaran.
Maka dari itu, penghapusan bunga KPR dan angsuran pokok akan berlaku sebagai penawaran yang memicu permintaan.
Berikut berita selengkapnya.
Pemerintah Akan Mengusulkan Penghapusan Angsuran Pokok dan Bunga KPR
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memiliki tanggapan yang sama.
Febrio menyatakan bahwa usulan tersebut masuk ke dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
“Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah,” tambah Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Sabtu (26/9/2020).
Febrio beropini bahwa potongan KPR akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Tidak hanya berefek baik bagi para pembeli rumah, upaya ini juga akan memberikan hal positif bagi para pencari kerja.
Stimulus pembangunan rumah memiliki efek pengganda.
Contoh efek tersebut adalah penciptaan lapangan kerja.
Akan ada banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan seiring berkembangnya rencana pembangunan rumah.
“Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang,” ujar Febrio.
Masih Ada Beberapa Skema Spesifik yang Masih Dikaji Pemerintah
Masyarakat Indonesia masih harus bersabar untuk membeli rumah tanpa bunga KPR dan angsuran pokok.
Dikutip dari Jambi Ekspres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, usulanya masih dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, Satgas PEN, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Payment Holiday, serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, bekerja sama dengan Satgas PC-19 dan Satgas PEN, serta akan langsung dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Selain pemangkasan bunga dan angsuran pokok, akan ada juga relaksasi pajak iaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
“Iya seperti itu. Jadi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat,” tutupnya Airlangga.
*****
Bagaimana? Semangat membeli rumah baru?
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari hunian ekonomins berdesain minimalis seperti Nirwana Hill, langsung saja kunjungi 99.co/id.