Berita Berita Properti

Buka ‘Showroom’ Dadakan di Perumahaan, Penghuni Digeruduk Satpam!

2 menit

Kompleks perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dibuat heboh ketika seorang penghuni berinisial TS (21) menyulap rumahnya menjadi showroom.

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, ia memarkirkan sampai 15 mobil di sekitar rumahnya secara sembarangan.

Warga sekitar pun terganggu dengan adanya showroom dadakan ini dan melaporkannya ke pihak sekuriti untuk segera ditertibkan.

Kejadian ini sampai mendapatkan respon dari Real Estate Indonesia (REI), asosiasi pengusaha real estate.

Sebenarnya, apakah boleh membuat showroom dengan menggunakan badan jalan di kompleks perumahan?

Ternyata hal-hal terkait keamanan dan ketertiban sebenarnya sudah diatur oleh masing-masing pihak pengembang, lo

Dilansir dari detik.com, berikut kronologi dan tanggapan REI terkait kejadian ini.

Kronologi Munculnya Showroom Dadakan

Sumber Video: Inews.id

Kejadian ini bermula ketika TS yang diketahui masih berstatus mahasiswa mengontrak sebuah rumah di Green Lake City.

Kemudian diketahui bahwa ia memiliki bisnis jual-beli mobil.

Sayangnya, ternyata ia menjalankan bisnis tersebut di rumah kontrakannya dengan menjadikan rumah tersebut sebagai showroom.

Mobil jualannya kemudian diparkirkan di carport dan sisanya diparkirkan di badan jalan dengan total sekitar 15 mobil.

Melihat hal ini, ada warga yang membuat rekaman video tentang ungkapan ketidaknyamanannya dengan mobil-mobil yang diparkirkan di badan jalan.

Sontak hal ini meresahkan warga sekitar dan banyak yang melaporkannya ke pihak keamanan.



Saat diingatkan oleh sekuriti, TS justru meresponnya dengan nada tinggi sembari membentak-bentak.

Melihat keributan tersebut, banyak sekuriti dan warga yang akhirnya menggeruduk rumahnya.

Bolehkah Membuat Showroom di Kompleks Perumahan?

showroom mobil

sumber: freepik.com

Kejadian ini sangat disayangkan oleh pengembang yang tergabung dalam REI sebab hal ini melanggar peraturan.

Menurut Paulus Totok Lusida, Ketua Umum REI, sebenarnya kompleks perumahan memiliki aturan tentang larangan tidak boleh mengganggu ketertiban dan penghuni lainnya.

Membuat showroom di kompleks perumahan tentunya melanggar peraturan tersebut, apalagi dalam kejadian ini TS memarkirkan mobil jualannya sampai ke badan jalan.

“Mungkin orangnya nggak baca, kedua juga ngawur lah kalau menurut saya,” tanggap Paulus dikutip dari detik.com, Minggu (18/10/2020).

Ia kemudian menambahkan, apabila menemukan kejadian serupa bisa melaporkannya ke REI.

Nantinya REI akan mengirimkan surat ke pihak pengembang yang bersangkutan untuk melakukan penertiban.

Menurutnya, jika kejadian seperti ini tidak segera ditertibkan, maka kondisinya akan semakin tidak karuan dan mengganggu warga sekitar.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts