Periode Hak Guna Bangunan apartemen memang sangat terbatas sehingga harus diperpanjang setelah habis masanya. Jika belum tahu caranya, simak panduan cara memperpanjang HGB apartemen di sini!
Ketika membangun apartemen, setiap penghuni akan mendapatkan hak guna bangunan apartemen dalam waktu yang terbatas.
Jangka waktu atau masa berlaku HGB apartemen biasanya berlangsung selama 30 tahun.
Namun, jika masa berlaku HGB sudah habis, kita sebagai pemilik aset properti bisa mengajukan perpanjangan HGB maksimal 20 tahun.
Dasar hukum perpanjangan HGB ini tercantum dalam PP No. 40 tahun 1996.
Nantinya, biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan ini akan dibagi kepada penghuni unit apartemen.
Lalu, bagaimanakah cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen?
Di bawah ini adalah uraian lengkap mengenai cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen disertai syarat dan biayanya.
Syarat Perpanjang Masa Berlaku HGB Apartemen
Sebelum masa berlaku HGB habis, pemilik aset properti harus segera mengurus perpanjangan masa berlakunya.
Setidaknya perpanjang masa berlaku dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo masa berlaku HGB.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi pemilik aset properti untuk perpanjang masa berlaku HGB:
- Mengambil formulir di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Surat kuasa.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Sertifikat HGB asli.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti Pembayaran Uang Pemasukan.
Tahap Perpanjangan Masa Berlaku HGB
Jika sudah menyiapkan berkas persyaratan untuk memperpanjang HGB bangunan, pemilik properti bisa memproses dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pergi ke Kantor BPN
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah pergi ke Kantor BPN terdekat.
Lalu, mintalah formulir pengajuan di loket pelayanan.
Isilah formulir tersebut secara benar sebelum menuju loket pembayaran.
2. Loket Pembayaran BPN
Pergilah ke loket pembayaran di Kantor BPN.
Kemudian, bayarlah biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak milik apartemen.
3. Pemeriksaan oleh Petugas BPN
Setelah membayar biaya pemeriksaan tanah, petugas BPN akan memeriksa tanah tenpat apartemen berdiri.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah.
Tahap selanjutnya, barulah BPN menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil.
Kemudian, kamu sebagai pemilik aset properti juga akan mendapat Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI.
Terakhir, BPN RI akan menerbitkan sertifikat perpanjangan masa berlaku HGB apartemen.
Sertifikat tersebut bisa kamu ambil di loket pelayanan Kantor BPN.
Biaya Perpanjangan HGB Apartemen
Rumus penghitungan biaya perpanjangan masa berlaku HGB tercantum dalam PP No. 46 Tahun 2002.
Berikut adalah rumus perpanjangan masa berlaku HGB:
Biaya perpanjangan HGB = (((Jangka waktu perpanjangan : masa izin awal) x 1%) x NPT) x 50%
Setelah mengetahui hasil biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan, pemilik apartemen biasanya akan mendatangi penghuni apartemen untuk ikut patungan membayar biaya tersebut.
Supaya lebih memahami cara menghitung biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan apartemen ini, mari kita pelajari dari contoh kasus di bawah ini.
Misalkan apartemen Elevee Condomium memiliki 1.500 unit dengan NJOP Rp10 juta per m2. Total NPT apartemen seluas 2 hektare tersebut adalah Rp200 miliar.
Lalu, berapakah biaya perpanjangan HGB apartemen selama 20 tahun?
Biaya perpanjangan HGB = (((20:30) x 1%) x 200 miliar) x 50%
=(0,0067 x 200 miliar) x 50%
=Rp670 juta
Biaya yang dibebankan ke setiap unit= 670.000.000 : 1.500
=Rp446 ribu.
Jadi, setiap unit perlu mengeluarkan uang sebesar Rp446 ribu untuk memperpanjang masa berlaku HGB apartemen.
[primary_project type=”pdpudp” pdp_id=”nps1703″ custom_title=”Rekomendasi Apartemen untuk Anda”]
***
Itulah syarat dan cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen.
Baca juga artikel menarik lainnya secara lengkap hanya di www.99updates.id
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami untuk mendapatkan update berita terkini dengan mudah.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian tanpa kendala dan #SegampangItu bersama www.99.co/id.