Kira-kira harus mengeluarkan biaya berapa banyak ya untuk melaksanakan pernikahan di tahun 2020? Rp100 juta, Rp200 juta, atau Rp50 juta cukup tidak ya? Berikut tips mewujudkan biaya nikah sesuai harapanmu!
Pertanyaan tersebut pasti terus menghantui para calon pengantin yang akan menikah di tahun ini.
Sebenarnya, biaya nikah tak selamanya menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah kok, Sahabat 99.
Ingat! Esensi pernikahan hanya terletak pada bagaimana proses ikatan suci tersebut diresmikan.
Perhelatan yang kamu buat dengan pasangan, bisa jadi tujuannya untuk membagikan kebahagiaan buakan memberikan efek hutang untuk kalian berdua, ya.
Biaya nikah 2020 saat ini cukup konsisten naiknya bisa hampir 5% dari harga tahun lalu.
Agar kamu punya persiapan yang cukup matang untuk meinkah di tahun ini.
Berikut gambaran biaya pernikahan 2020 dilihat dari beberapa aspek pernikahan.
Bujet nikah Rp50 juta bukan mimpi lagi!
9 Tips Mengatur Biaya Nikah 2020
1. Tempat dan Dekorasi
Pernah dengar ada temanmu yang menikah hanya di KUA saja?
Itu beneran terjadi kok, Sahabat 99!
Pernikahan yang dilangsungkan di KUA hanya memakan bujet sekitar Rp600 ribu.
Selain itu mempelai wanita harus melengkapi persyaratannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat berkas.
Biaya nikah sederhana di atas ditambah dengan harga untuk tes kesehatan sebesar Rp100 ribu.
Apabila kamu ingin menikah di dalam gedung baik indoor ataupun outdoor kamu bisa mengalokasikan sekitar 30 persen untuk venue dan dekorasi pernikahan sekitar Rp15 juta.
Dekorasilah gedung atau tempat pernikahanmu seminimalis mungki.
Kamu bisa menggunakan konsep dekorasi pelaminan menggunakan kain tile atau jaring-jaring besi.
2. Atur Segala Hal Terkait Konsumsi
Biaya nikah selanjtunya datang dari katering.
Siapkan bujet yang cukup banyak untuk katering.
Sukses tidak acaramu dinilai dari seberapa enak makanan yang tersedia.
Misalkan, apabila undangan 300 berarti kamu tinggal siapkan budget untuk makan 600 tamu.
Minimal rupiah sebesar 30-35 juta harus kamu siapkan untuk hal ini.
Biaya ini sangat disesuaikan oleh lokasi, jenis makanan dan jumlah tamu.
Jadi, biaya catering 600 tamu kurang lebih bisa mencapai Rp18 juta.
Jangan lupa biaya makan untuk akad nikah sebesar Rp2,5 juta.
3. Biaya Makeup
Modal nikah selanjutnya yang harus kamu sisihkan adalah untuk MUA atau biaya make-up.
Agar mempermudah kamu, carilah perias pengantin yang tidak jauh dari rumahmu atau teman kuliahmu.
Estimasi biaya maksimal Rp5 juta meliputi 2 baju untuk masing-masing mempelai.
Yaitu, 4 seragam orangtua, rias pengantin, rias orang tua dan keluarga, dan seragam saudara.
Sesuaikan pula baju pengantin dan penerima tamu dengan tema pernikahan, ya.
4. Undangan dan Souvenir Pernikahan
Apabila pasangan kamu memiliki bakat untuk mendesain undangan, buatlah desain sendiri.
Maka kamu hanya perlu biaya cetak undangan.
Selain itu kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi pembuatan undangan online seperti, Canva.
Kemudian, untuk souvenir pernikahan kamu bisa membuat sendiri pernak-pernik dari bahan-bahan sederhana dan mudah dijangkau.
Seperti, tanaman hias, lilin aromaterapi, kantung teh, dan masih banyak lagi.
Alokasikan setidaknya Rp2 juta untuk undangan dan souvenir pernikahanmu.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak 2020, Ini Bintang yang Katanya Paling Siap Nikah. Kamu?
5. Biaya Nikah 2019 dilihat dari Dokumentasi
Dokumentasi pada pernikahanmu tidak perlu mengeluarkan bujet yang banyak.
Batasi anggaran dokumentasi maksimal Rp5 juta.
Kamu juga bisa menggunakan jasa adik kelasmu atau kerabat dekatmu.
Tarifnya lebih terjangkau dan kamu bisa membantu mereka untuk menambah portofolionya.
Otomatis budget nikah kamu semakin kecil angka pengeluarannya.
6. Sediakan Biaya Tak Terduga
Sisa dari perkiraan biaya pernikahan di atas bisa kamu simpan untuk keadaan tak terduga.
Walaupun sudah sesuai bujet, tetap kamu harus membuat rincian dan rencana anggara biaya nikah kamu sedetil mungkin.
Daftar ini akan membantu kamu sewaktu-waktu.
7. Biaya Busana Pernikahan
Kamu tim menjahit busana pernikahan atau sewa?
Sebaiknya diskusi terlebih dahulu dengan calon pasangan untuk memilih yang mana.
Jika, menyewa busana tentu akan lebih murah dibandingkan menjahit senditi busana pernikahan.
Tetapi, jika kamu ingin mendesain sendiri busana pernikahan milikmu lebih baik gunakan kain atau manik-manik yang sederhana dan minimalis jika memiliki budget yang minim.
8. Hiburan Pernikahan
Selanjutnya, biaya nikah juga akan terkuras dari sisi hiburan di acara pernikahan.
Acara pernikahan tentu tak lepas dari kategori ini.
Kamu bisa menyewa wedding music atau hiburan musik sesuai keinginanmu.
Bisa juga untuk menghemat biaya kamu menggunakan DJ set.
Cukup sewa DJ dan berikan daftar playlist musik kesukaan kalian berdua.
Ide yang bagus bukan?
Baca Juga:
30+ Inspirasi Tema Pernikahan Unik di Seluruh Dunia | Gemes Banget!
9. Memenuhi Persyaratan Nikah
Nah, bila Sahabat 99 ingin menikah dengan cara yang sederhana, kamu bisa melangsungkan pernikahan di KUA.
Berikut syarat pendaftaran dan prosedur pernikahan di KUA:
- Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
- Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.
- Kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
- Kedua calon pengantin mengisi formulir pendaftaran.
- Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.
- Perietapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.
Bagaimana dengan rincian biaya pernikahan di atas?
Tenang, semua sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dengan dalil berikut:
- Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
- Rp600 ribu bila menikah di luar balai nikah, bayar melalui bank persepsi atau kantor pos tertunjuk.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99!
Temukan informasi-informasi menarik lainnya seputar properti di Blog 99 Indonesia.
Atau kamu lagi mencari properti terbaru? Temukan yang cari di situs 99.co/id.