Indonesia Property Watch meminta pemerintah menurunkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena nilai yang dipatok saat ini masih tinggi mengingat komponen biaya lain sudah cukup memberatkan konsumen.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan bahwa saat ini terdapat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Program perumahan FLPP itu memberikan bunga KPR 5 persen, uang muka 1 persen, dan bebas PPN 10 persen.
Hanya saja, ada komponen atau biaya-biaya lain yang dinilai memberatkan.
Selain uang muka yang harus dikumpulkan, biaya lain yang harus dipikirkan adalah PPN hingga BPHTB.
“Coba kita hitung untuk membeli rumah dari pengembang di segmen menengah misalkan Rp450 juta. Konsumen harus juga membayar PPN 10 persen atau sebesar Rp45 juta,” kata Ali dalam keterangannya pada 99.co Indonesia.
Walakin, PPN sudah menjadi keharusan sesuai dengan UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
BPHTB Masih Tinggi
Salah satu isu yang masih jadi sorotan adalah biaya BPHTB.
Dalam proses pembelian rumah, tak jarang konsumen dibebankan dengan biaya-biaya lain termasuk biaya BPHTB.
Tarif BPTHB dapat mencapai 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Selain biaya BPHTB yang menjadi biaya yang paling tinggi, terdapat biaya-biaya lain terkait pembuatan akta dan sertifikat yang mencapai 2,5 persen.
Alhasil, total biaya yang masih harus dibayarkan berkisar antara 7 persen–7,5 persen.
Jadi, bila harga rumah Rp450 juta maka konsumen juga harus menyiapkan lagi uang Rp33 jutaan untuk biaya-biaya tersebut.
Komponen Lain Memberatkan Konsumen
Ali juga mengatakan jika konsumen memilih menggunakan fasilitas KPR bank maka ada biaya-biaya lain yang harus disiapkan juga oleh konsumen.
Sebelum akad di bank, konsumen harus melunasi dulu beberapa hal terkait biaya-biaya akad, antara lain biaya notaris, SKMHT/APHT, appraisal, biaya proses, sampai asuransi.
Konsumen pun diharuskan untuk menyiapkan saldo mengendap lebih kurang besarannya 1 kali cicilan sehingga total biaya akad diperkirakan antara 4,9 persen–5,5 persen.
Besaran ini juga tergantung dari usia pembeli karena menyangkut asuransi jiwa.
Dengan harga jual di atas maka konsumen harus menyiapkan uang Rp23 jutaan.
“Nah, jadi total biaya lain yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah seharga Rp450 jutaan lebih kurang sebesar Rp56 juta lagi atau berkisar 12 persen–13 persen,” kata Ali.
Jadi, sambung Ali, meskipun penghasilan konsumen memenuhi syarat untuk dapat membeli, namun mereka dituntut harus mempunyai tabungan yang banyak.
IPW Usul BPHTB Dipangkas
IPW mengusulkan agar pemerintah segera memangkas tarif BPHTB yang dipukul rata menjadi 2,5 persen dan pengurangan PPN.
Ali menyebut bahwa pajak pembelian rumah di Indonesia masih terlampau mahal belum lagi biaya-biaya lain khususnya biaya BPHTB.
“BPHTB seharusnya dapat dikurangi menjadi 2,5 persen dan ini dijamin pasti akan memberikan peningkatan luar biasa bagi pasar properti di tanah air khususnya pada kondisi saat ini,” jelas Ali .
Ali menyatakan bahwa pemerintah harus memerhatikan golongan menengah dan tidak hanya terpaku oleh penyediaan rumah FLPP.
Ini karena golongan menengah menyimpan potensi yang tidak kalah banyaknya dengan golongan menengah bawah
Biaya BPHTB Ditetapkan Pemda
Saat ini, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
BPHTB menjadi kewenangan pemerintah pusat sebelum terbitnya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.
Dikutip ddtc.co.id, tarif ini ditentukan oleh masing-masing pemda sesuai dengan potensi pajak yang dimilikinya.
Biaya BPHTB di tiap-tiap daerah pun berbeda dan relatif tidak mengalami penurunan.
Mayoritas pemda memilih untuk menetapkan tarif paling tinggi untuk BPHTB seperti di Kota Palembang, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Medan.
Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan NPOPTKP.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Cek artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan temukan ragam hunian impianmu!