Biaya balik nama sertifikat tanah harus diketahui bagi kamu yang berencana mengurusnya setelah melakukan transaksi jual beli. Berikut biaya rinci yang harus dikeluarkan dan syaratnya.
Property People, ada banyak proses yang harus kita lakukan setelah membeli tanah dari orang lain.
Salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat menjadi nama pemilik baru.
Balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting karena sebagai bukti peralihan atas hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pengurusan sertifikat terbilang penting sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa tanah.
Jika tidak segera dibalik nama, risiko sengketa tanah bisa terjadi pada masa mendatang.
Hanya saja, tak sedikit yang menganggap kalau balik nama sertifikat tanah berbiaya mahal.
Padahal, biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar dan bisa dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, sebelumnya kamu juga harus mengurus akta jual beli (AJB), ya.
Setelah itu, barulah kamu bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat tersebut.
Simak biaya balik nama sertifikat tanah dan syaratnya di bawah ini!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah, Property People.
Hal tersebut perlu kamu siapkan agar pengurusan dokumen lebih mudah.
Adapun pengurusan balik nama sertifikat tanah ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, ya.
Berikut rincian syaratnya yang harus kamu perhatikan.
Syarat balik nama sertifikat tanah:
- Mengisi formulir permohonan pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli tanah/surat lelang/surat warisan/hibah
- Fotokopi KTP dan KK penjual dan pembeli, dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Bukti BPHTB dan Pph yang sudah divalidasi
- dll sesuai kebutuhan
Selain itu, siapkan juga luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; surat pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah lengkap, serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN.
Kamu juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.
Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat?
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.
Nah, ini bisa menjadi patokan karena hitungannya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir situs atrbpn.go.id:
- Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000+biaya pendaftaran
Contoh biaya balik nama sertifikat tanah adalah misalnya nilai tanah per m2 yakni Rp1 juta dengan luas 100 m2 maka biaya yang perlu kamu keluarkan sebesar Rp150 ribu.
Contoh lainnya yaitu luas tanah 72 m2 dengan harga per meter sebesar Rp2 juta per m2 maka biaya balik nama sertifikat adalah Rp194 ribu.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti biaya pajak dan sebagainya, ya.
Nah, untuk mengetahui berapa besaran biaya balik nama, kamu bisa mengeceknya melalui situs atrbpn.go.id/cari-layanan.
Selain mengurusnya secara mandiri, kamu juga bisa lo mengurus balik nama sertifikat tanah ke notaris.
Namun, berapa biaya jasa balik nama sertifikat ke notaris?
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris
Balik nama sertifikat tanah di notaris atau PPAT merupakan salah satu alternatif jika kamu tak ingin ribet mengurusnya sendiri.
Sebelum mengurusnya, siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.
Syarat balik nama sertifikat tanah:
- Akta jual beli
- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)
- dll bila diperlukan
Jika sudah, lalu berapa biaya balik nama sertifikat di notaris?
Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah di notaris dikenakan tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Harga tersebut sudah termasuk pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa.
Adapun waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.
Rincian Biaya Lainnya
Property People, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Biaya tersebut antara lain BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah, biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah atau nilai aset properti per bidang Rp50 ribu, dan biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.
Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga bisa mencapai jutaan rupiah tergantung faktor lainnya.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lewatkan berbagai artikel menarik lainnya di Berita.99.co
Kunjungi Google News Berita 99.co Indonesia agar tak ketinggalan informasi terbaru.
Nah, kalau sedang cari ragam hunian terjangkau, buruan cek www.99.co/id atau Rumah123.com.