Berita Berita Properti

Kupas Tuntas Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah Terbaru 2023. Penting Banget!

3 menit

Sudah tahu bagaimana prosedur dan biaya balik nama rumah di Indonesia? Yuk, langsung saja cek ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Proses balik nama sertifikat rumah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.

Namun, memang cukup banyak berkas yang perlu kamu siapkan untuk mengajukan pergantian nama ini.

Solusinya, kamu bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat agar tidak bingung.

Jika bersikeras mengurus semuanya sendiri, pahami dahulu cara dan biaya balik nama rumah yang benar di bawah ini, ya!

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

cara balik nama sertifikat rumah

Untuk melakukan proses balik nama rumah, ada dua jalur yang bisa kamu tempuh.

Pertama, mengurusnya secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Lalu, opsi kedua adalah menggunakan jasa notaris/PPAT sebagai pihak perantara.

Apabila menggunakan perantara, kamu hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut ini:

  • Sertifikat tanah asli dari penjual
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Salinan akta jual-beli properti
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SSP PPh

Serahkan seluruh berkas tersebut kepada PPAT, nantinya mereka yang akan mengurus proses balik nama ke Kantor Pertanahan.

Sementara, jika memilih cara balik nama rumah sendiri, kamu harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Lalu, serahkan berkas-berkas berikut ini ke petugas:

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Apabila tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Perhitungan Biaya yang Dibutuhkan

prosedur dan biaya balik nama rumah

Sumber: 99.co/id

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di PPAT

Ketika kamu melakukan proses balik nama rumah di PPAT, biaya yang perlu dikeluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Ini sudah termasuk ongkos pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT.

Namun, ada juga yang menggunakan perhitungan



  • biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu,
  • biaya pelayanan informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang,
  • pengecekan sertifikat Rp50-100 ribu,
  • BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi NPOTKP, serta
  • ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi.

Perlu kamu pahami, biaya balik nama rumah di Batam dan Jakarta bisa berbeda cukup jauh.

Ini karena ongkos pengecekan sertifikat bergantung pada kebijakan kantor BPN setempat.

Selain itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap daerah juga pasti akan berbeda.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri

Sementara jika mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri, kamu hanya perlu memperhitungkan NJOP.

Pertama, cek dulu NJOP di daerahmu, kemudian gunakan rumus berikut untuk menghitung biayanya:

  • nilai tanah x luas tanah : 1.000

Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Agar lebih mudah memahaminya, mari coba menghitungnya dengan menggunakan contoh kasus.

Semisal kamu membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi yang memiliki nilai NJOP Rp2 juta.

Maka, biaya administrasi yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:

  • Rp2 juta x 100 : 1000 = Rp200 ribu

Dana untuk administrasi balik nama rumah adalah Rp200 ribu, lalu ada ongkos tambahan Rp25 ribu.

Artinya, total biaya yang harus kamu keluarkan adalah Rp225 ribu.

Cenderung lebih murah dari ongkos PPAT, tetapi memang effort yang perlu kamu lakukan juga besar.

Selain itu, kami masih harus mengurus Akta Jual Beli (AJB) agar kepemilikan atas hunian sah di mata hukum.

Balik Nama Hunian Over Credit

perhitungan biaya balik nama rumah

Sebagai informasi tambahan, jika rumah yang kamu beli merupakan hunian over credit, biayanya akan sedikit berbeda.

Untuk membeli rumah seperti ini, kamu harus mengambil KPR Take Over dari bank penyedia untuk melanjutkan cicilan dari pihak sebelumnya.

Proses perlaihan cicilan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga biaya jasa Notaris-PPAT yang kamu gunakan bisa mencapai Rp4–7 juta.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya-biaya berikut ini:

  • Cek sertifikat Rp50-100 ribu
  • AJB sebesar 1 persen dari nilai transaksi
  • Validasi Rp200 ribu
  • SK Rp1 juta
  • Balik nama sertifikat Rp750 ribu
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp1,2 juta
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp250 ribu

***

Itu dia penjelasan lengkap mengenai prosedur dan biaya balik nama sertifikat rumah.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan berita ter-update lainnya.

Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi menarik seputar properti.

Kamu sedang bingung mencari rumah impian?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Yuk, kunjungi segera!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts