Ingin mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Yuk, cari tahu bagaimana caranya dan berapa biaya AJB ke SHM di sini!
Bukti kepemilikan rumah atau tanah adalah hal terpenting yang harus kamu miliki agar properti yang kamu beli tidak digugat orang lain.
Di Indonesia, Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat karena bisa memberimu kewenangan tak terbatas.
Oleh karena itu, yuk ubah bukti kepemilikan propertimu, seperti AJB menjadi SHM!
Simak prosedur mengurus dan biaya AJB ke SHM di bawah ini!
Pengertian AJB dan SHM
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang menjadi bukti sah adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Akta yang satu ini dibuat oleh pejabat umum berwewenang, yakni PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Setelah dibuat oleh PPAT atau notaris, AJB kemudian digunakan untuk mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen otentik yang menjadi bukti kepemilikan terkuat atas suatu lahan atau tanah tanpa batasan tertentu.
Ada beragam keunggulan dari memiliki SHM yang bisa kamu dapatkan, seperti
- kewenangan untuk melakukan segala macam keperluan dalam jangka waktu tak terbatas;
- keleluasaan untuk melanjutkan hak milik ke ahli waris;
- kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibanding Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, dan
- dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan, serta dijadikan jaminan.
Setelah mengetahui pengertian kedua bukti pemilikan ini, maka kamu bisa mengetahui perbedaan antara AJB dan SHM.
AJB adalah dokumen perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah, sedangkan SHM adalah dokumen kepemilikan rumah paling kuat yang bisa diwariskan.
Syarat Mengurus AJB ke SHM
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM, kamu harus tahu terlebih dahulu syarat mengurus peralihan hak kepemilikan ini.
Berikut adalah syarat mengurus AJB dari pihak penjual:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat Bukti Hak Atas Tanah
- Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
- Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sementara itu, berikut adalah syarat mengurus AJB dari pihak pembeli:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan Akta Jual Beli (AJB)
- Salinan pajak penghasilan (Pph)
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Khusus untuk tanah bersifat girik, pembuatan sertifikat harus dilengkapi dengan syarat tambahan seperti letter C, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak ada sengketa.
Biaya AJB ke SHM
Lalu, berapa biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke Sertifikat Hak Milik?
Ternyata, biaya AJB ke SHM hanya membutuhkan dana sebesar Rp780.000 saja, dengan rincian pengukuran Rp340.000, biaya panitia Rp390.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000.
Namun, biaya pengukuran tersebut bisa berbeda-beda tergantung dengan luas properti yang kamu miliki.
Merujuk pada dasar hukum PP No 13 tahun 2010 tentang Jen Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut adalah biaya untuk Pelayanan Pengukuran:
- Luas tanah sampai 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah di atas 10 hektare sampai 1000 hektare: TU = (L/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah di atas 1000 hektare: TU = (L/10000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Keterangan:
Tu = Tarif Ukur
L = Luas Tanah
HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
Prosedur Mengurus AJB ke SHM
Setelah mengetahui biaya yang kamu perlukan, kamu tinggal mengurus pengubahan AJB ke SHM.
Pertama, kamu harus mendatangi kantor PPAT setempat.
PPAT kemudian akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah pemilik lama di BPN.
Pada tahap ini kamu harus membawa beragam syarat dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP.
Sementara itu, penjual tanah harus membawa bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Setelah itu, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah ke kantor BPN setempat sekaligus mengubah status kepemilikan tanah dari AJB ke SHM.
***
Semoga membantu, Property People!
Jangan lewatkan informasi lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang cari rumah impian?
Jakarta Garden City bisa jadi opsi tepat bagi kamu yang cari rumah di Jakarta Timur.
Segera kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.