Menyewakan rumah merupakan hal yang sudah tidak asing dilakukan lagi saat ini, tetapi apakah kamu sudah tahu apa saja aturannya secara hukum? Jangan asal menyewakan ya, simak penjelasannya, yuk!
Sewa-menyewa adalah kegiatan yang banyak dilakukan oleh pemilik dan pencari properti.
Meski terlihat sepele, diperlukan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemilik yang rumahnya disewakan.
Mau tahu apa saja aturan menyewakan rumah secara hukum?
Supaya kamu enggak keliru dalam melakukannya, yuk, kita bahas bersama!
Prosedur Menyewakan Rumah Menurut Hukum
Hak dan Kewajiban Pemilik
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban dari pemilik rumah, sebab hal ini sangat penting.
Sebelum menyewakan sebuah rumah, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tentunya hal terkait hak dan kewajiban pemilik rumah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Secara khusus, bahasan mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 6. Berikut isi pasalnya:
(1) Pemilik berhak menerima uang sewa rumah dari penyewa sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pemilik wajib menyerahkan rumah kepada penyewa dalam keadaan baik sesuai dengan yang diperjanjikan.
Menghadapi Penyewa & Prosedur Menyewakan Rumah
Pernahkah kamu menemukan penyewa yang sulit diajak bekerja sama?
Dalam sewa-menyewa, tak jarang seorang penyewa sulit diajak berkompromi mengenai aturan yang sudah disepakati sejak awal.
Misalnya saja, penyewa yang sulit membayar uang sewa tepat waktu hingga sulit diberi peringatan.
Jika penyewa sudah diberikan jangka waktu dan diberi peringatan, tetapi tidak mempan, apa yang harus dilakukan?
Dalam pasal 10 ayat 2, ternyata dijelaskan bahwa pemilik dapat meminta bantuan kepada pihak kepolisian.
Berikut ini isi dari ayat tersebut:
“Dalam hal penyewa tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.”
Masa Menyewa Rumah Berakhir
Lalu bagaimana jika aturan-aturan yang ada tidak dipenuhi dengan baik?
Ternyata ada hal yang harus dan bisa dilakukan oleh pemilik rumah.
Semua hal terkaitnya tercantum dalam pasal 11 dari PP yang sama. Berikut isinya:
(1) Apabila salah satu pihak tidak menaati ketentuan, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa dengan ketentuan-ketentuan:
a. Jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa.
b. Jika yang dirugikan pihak pemilik maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.
(2) Selain kewajiban untuk mengembalikan uang sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam perjanjian sewa-menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan musyawarah.
***
Demikian apa saja hal dan aturan jika akan menyewakan sebuah rumah.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?
Bisa jadi The Zora adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id dan Rumah123. com untuk menemukan rumah idamanmu!