Saat bulan Ramadhan, mungkin kamu akan dengan mudahnya menemukan orang-orang berjualan takjil untuk buka puasa di fasilitas perumahan. Hati-hati berjualan di komplek perumahan atau fasilitas umum bisa terjerat hukum, lo.
Perlu diketahui bahwa setiap komplek perumahan bakal dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum sebagai penunjangnya.
Tak hanya wilayah kota, perumahan yang ada di pedesaan pun tentu dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta utilitas umum yang membuat pemukiman tersebut jadi layak huni.
Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam prasarana, sarana, dan utilitas umum?
Untuk menjawab hal itu mari menelaah isi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagaimana yang tertuang dalam poin b yang ada di Ayat 1 Pasal 28, tertulis bahwa:
- “Rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
- “Rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
- “Rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Fenomena Berjualan Takjil di Bulan Ramadhan
Selama bulan Ramadhan, tepatnya pada sore hari mendekati jam buka puasa, hampir seluruh fasilitas umum yang berada di komplek dipenuhi oleh penjual takjil.
Tak jarang, penjual takjil murah meriah yang berjualan di pinggir jalan, di dalam komplek perumahan, hingga fasilitas umum yang kerap menjadi penyebab kemacetan.
Lantas, apakah mereka memang diperbolehkan untuk berdagang takjil di prasarana, sarana, dan utilitas umum? Sudahkah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Faktanya, pemanfaatan fasilitas ini tidak bisa sembarangan karena harus memiliki izin.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada Pasal 61, tertulis bahwa dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
“a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.”
Sanksi Tegas bagi Pedagang Takjil yang Melanggar
Jika pedagang takjil itu tidak memiliki izin ternyata dapat dinyatakan melanggar Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Merujuk pada pada pasal berikutnya, yakni Pasal 62, tertulis bahwa pelanggarnya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Lalu, apa sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar?
Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut ada pada Ayat (1) Pasal 69 yang isinya:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi-fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Nah, sebenarnya ada cara agar para penjual takjil itu bisa berjualan di area komplek dan fasilitas perumahan.
Catatannya, orang tersebut harus mendapatkan izin.
Jika sudah punya izin, kegiatan berjualan takjil di fasilitas umum perumahan pun tak akan jadi masalah.
***
Itulah aturan mengenai berjualan takjil di komplek perumahan dan fasilitas umum.
Semoga membantu dan menambah wawasan, Property People!
Ingin tahu bahasan hukum seputar dunia properti lainnya? Yuk, ikuti Google News Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa untuk mengunjungi www.99.co/id jika kamu sedang mencari hunian impian.
Cek satu per satu rumah impianmu yang ada di listing properti 99.co.
Dapatkan promo dan penawaran menarik yang buat jual beli properti di Indonesia jadi #segampangitu.