Nama LDII pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, sebab mereka memiliki masjid sendiri. Namun, benarkah LDII aliran sesat?
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah salah satu organisasi massa (ormas) Islam terbesar di Indonesia yang eksis hingga saat ini.
Awalnya, ormas tersebut didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubi dengan nama Darul Hadis.
Mereka kemudian berganti nama menjadi Islam Jamaah setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kembali meresahkan masyarakat, akhirnya keluar larangan lagi melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep. -09/D.A/10.1971, setelah itu berganti nama menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI).
Pada tahun 1990, dalam musyawarah besar di Asrama Haji Pondok Gede, mereka berganti nama menjadi LDII.
Namun, benarkah hingga saat ini LDII dianggap sebagai aliran sesat?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, berikut ini alasan kenapa Muhammadiyah pandang LDII aliran sesat…
Muhammadiyah Sebut LDII Aliran Sesat
Muhammadiyah menyebutkan bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat karena dianggap sebagai reinkarnasi dari Islam Jamaah.
Kesesatan tersebut berasal dari paham yang dikembangkan oleh LDII yang dianggap sebagai paham kafir, di mana mereka menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung dalam barisannya sebagai orang kafir.
Berikut ini pokok-pokok ajaran Islam Islam Jamaah/LDII yang dianggap sesat:
- Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang mendirikan salat di masjid mereka, maka bekas tempat salatnya akan dicuci karena dianggap terkena najis
- Wajib taat pada amir atau imam mereka
- Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDII maka kan mati jahiliyah (kafir)
- Al-Qur’an dan hadis yang boleh diterima adalah manqul (yang keluar dari mulut amir mereka), selain itu haram diikuti
- Haram mengaji Al-Qur’an dan hadis kecuali kepada amir mereka
- Dosa bisa ditebus kepada sang amir dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir
- Harus rajin membayar infaq, shadaqah, dan zakat kepada amir; selain kepada mereka, hukumnya haram
- Harta, zakat, infaq, dan shadaqah yang sudah diberikan kepada amir haram ditanyakan catatan atau penggunannya
- Haram membagikan daging kurban atau zakat fitram kepada orang Islam di luar kelompoknya
- Haram salat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka. Kalaupun terpaksa, tidak perlu wudu dan harus diulang
- Haram menikahi orang di luar kelompoknya
- Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor)
- Kalau ada orang di luar mereka bertamu ke rumah mereka, maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!