Berikut ini akan dijelaskan langkah per langkah cara bayar pajak mobil online atau secara daring. Tak sulit, lo. Simak lebih lengkapnya di bawah ini!
Di tengah kondisi pandemi, kita dipaksa untuk meminimalkan mobilitas dan menghindari kerumunan.
Makanya, berbagai pelayanan publik kini mulai membatasi layanan tatap muka secara langsang.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah mulai menggencarkan sistem layanan publik secara daring.
Termasuk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Adalah Samsat Online Nasional atau disingkat Samolnas, merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggakaran tim pembina Samsat Nasional.
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Lebih rincinya, dilansir dari deskripsi Samolnas di play.google.com, aplikasi ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNB pengesahan STNK.
Kabarnya aplikasi ini dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak mobil online via aplikasi Samolnas?
Dilansir dari beragam sumber, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Cara Bayar Pajak Mobil Online atau Via Daring
1. Langkah-Langkah Membayar Melalui Samolnas
- Pertama, unduh dan install aplikasi Samolnas via Google Playstore.
- Setelah memasang aplikasi Samolnas di HP, lalu pilih menu pendaftaran.
- Tidak lama, akan muncul formulir pendaftaran yang mesti diisi, di antaranya: nomor polisi, NIK, nomor rangka lima digit terakhir, nomor ponsel, dan alamat e-mail.
- Khusus e-mail, kolom ini bisa dikosongkan.
- Berikutnya tunggu sampai sistem memproses.
- Jika data sudah benar, maka di layar akan ditampilkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selain itu, ada juga kode bayar yang berlaku selama 120 menit.
- Gunakan kode bayar itu untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dan lewat berbagai marketplace.
- Bila pembayaran sudah dilakukan, maka pemohon akan mendapatkan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama satu bulan atau 30 hari.
- Selanjutnya, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pemohon oleh jasa ekspedisi.
Itulah cara bayar pajak mobil online dan jenis kendaraan lainnya.
2. Beberapa Hal yang Harus Diketahui
-
Layanan E-Channel Perbankan
Tidak semua bank dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan lewat Samolnas.
Hanya bank yang sudah bekerjasamalah yang memfasilitasi hal di atas.
Bank-bank itu, antara lain:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi.
- Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
- Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Selain bank, e-channel juga dapat dilakukan via marketplace Tokopedia dan Bukalapak.
-
Tanda Bukti Bayar Harus Ditukar
Informasi mengenai bukti bayar dari Samolnas cukup simpang siur.
Di beberapa sumber menyebut, jika SKPD akan diantar langsung ke alamat penerima…
Sementara di dalam deskripsi aplikasi Samolnas di play.google.com, bukti bayar dari Samolnas harus ditukarkan ke Samsat secara langsung.
Hal itu demi mendapatkan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK.
-
Kriteria
Wajib pajak dapat memanfaatkan Samolnas untuk bayar pajak mobil online terdiri dari dua kriteria.
Pertama untuk bayar pajak tahunan, dan kedua wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun.
-
Performa yang Buruk
Namun demikian, sejauh pantauan 99.co Indonesia, pada Rabu (10/3/2021), ulasan aplikasi ini di google store mayoritas bernada negatif.
Masyarakat mengeluhkan jika aplikasi Samolnas tidak bisa digunakan dan tengah mengalami perbaikan.
-
Alternatif Bayar Pajak Secara Online
Maka dari itu, sebagai solusi jika aplikasi Samolnas belum bisa digunakan, kamu dapat memanfaatkan pembayaran pajak melalui sistem daring di masing-masing provinsi.
Kamu tinggal menuliskan e-samsat di provinsi tertentu di mesin pencarian, maka situs pembayaran pajak online akan muncul.
Akan tetapi, sistem ini kebanyakan baru ada di provinsi wilayah Pulau Jawa saja.
***
Itulah cara bayar pajak mobil online yang bisa kamu coba.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Mencari rumah pada zaman sekarang, tak perlu repot.
Kamu tinggal berkunjung ke www.99.co/id, dan temukan hunian impianmu di sana.
Cek sekarang juga!