Mau punya rumah sendiri tapi bingung cari dana untuk bayar uang muka atau DP-nya? Manfaatkan fasilitas PUMP BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Memiliki rumah pribadi untuk tempat berlindung bersama keluarga tentu menjadi dambaan banyak orang.
Namun, tingginya harga tanah dan hunian seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pencari properti.
Bahkan, sebagian orang masih merasa kesulitan untuk mencari uang muka atau down payment (DP) saat ingin membeli rumah.
Jika hal ini juga melanda kamu, jangan langsung khawatir dan mundur dalam mencari hunian impian, ya.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan kini tengah mengembangkan fasilitas menarik bagi pesertanya demi kemudahan memiliki rumah idaman.
Fasilitas tersebut bernama Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
Untuk informasi lebih lanjutnya, mari simak ulasan terkait Fasilitas PUMP BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Apa itu PUMP BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan untuk membantu peserta menyiapkan sebagian atau seluruh DP untuk membeli hunian.
Nantinya, kamu bisa membayar DP secara sebagian atau seluruhnya untuk mendapatkan hunian berupa rumah tapak atau rumah susun.
Kendati demikian, ada syarat dan peraturan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menikmati fasilitas ini.
Kriteria PUMP
Adapun berikut ini kriteria peserta untuk mendapatkan fasilitas PUMP BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
- Berlaku untuk rumah subsidi.
- Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Syarat Peserta PUMP
Untuk peserta yang ingin mengajukan fasilitas PUMP, ada beberapa syarat persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat peserta fasilitas PUMP BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
- Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Besaran Uang Pinjaman
Bagi kamu yang berniat mengajukan PUMP dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk mengetahui informasi ini.
Sebab, ada batasan dan jumlah dana yang perlu disesuaikan dengan kemampuan bayar setiap bulannya.
Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh peserta, yaitu:
- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
Dengan adanya kisaran uang yang akan didapatkan dari bantuan PUMP, kamu dapat menyesuaikan harga rumah yang akan dibeli beserta DP maksimalnya.
Proses Pengajuan Fasilitas PUMP
Setelah mengetahui semua kriteria, syarat, dan besaran pinjaman, selanjutnya pahami proses pengajuan fasilitas PUMP berikut ini.
- Minta surat rekomendasi dari tempat bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan kamu ajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Realisasi pengajuan pinjaman.
Perlu kamu pahami, bagi pasangan menikah yang keduanya merupakan peserta BPJAMSOSTEK, maka hanya satu orang saja yang bisa mengajukan PUMP.
Selain itu, pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya dapat dilakukan satu kali saja.
***
Itulah manfaat dan fasilitas BPJS untuk beli rumah dengan mudah.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia dan dapatkan informasi terbaru seputar properti.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id bagi kamu yang sedang mencari rumah impian.
Yuk, dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti yang #segampangitu.
Temukan hunian favoritmu sekarang!