Berita Berita Properti

Mengenal Bapertarum, Solusi Bagi PNS yang Belum Punya Rumah

2 menit

Sedang mencari informasi mengenai layanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Tenang saja, kali ini 99.co Indonesia akan menghadirkan serba-serbinya untukmu!

Tak dipungkiri, memiliki rumah dewasa ini merupakan hal yang sulit dilakukan karena harga properti kian hari mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dengan begitu, banyak kalangan yang terpaksa mengontrak dari satu rumah ke rumah yang lain.

Namun, khusus bagi PNS, memiliki rumah bukanlah hal yang mustahil.

Dengan adanya Bapertarum, PNS bisa mendapatkan keringanan dalam membeli rumah, salah satunya adalah bantuan uang muka.

Selain itu, masih banyak lagi keuntungan yang diperoleh PNS dalam memperoleh rumah dengan hanya memanfaatkan layanan dari pemerintah ini.

Nah, buat kamu yang sedang mencari informasi lengkap mengenai Bapertarum, yuk simak uraiannya di bawah ini!

Apa Itu Bapertarum?

perumahan

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Bapertarum?

Bapertarum adalah salah satu lembaga pemerintah non-kementerian yang melayani kebutuhan tabungan perumahan para PNS.

Bapertarum PNS ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana kini telah diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.

Berbagai Layanan Bapertarum

Sebagai sebuah lembaga, tentunya Bapertarum PNS memiiki berbagai layanan yang bisa dinikmati bagi para PNS.

Dilihat dari situs resminya, terdapat enam layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para PNS.

Enam layanan tersebut terdiri atas berikut.

1. Bantuan Uang Muka

Manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS.

2. Bantuan Tabungan Perumahan

Bantuan dana merupakan hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk digunakan oleh PNS.

Program ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah melalui kredit pembiayaan pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri.

Hal tersebut termasuk untuk biaya-biaya terkait KPR atau yang dipersyaratkan oleh bank.



3. Tambahan Bantuan Uang Muka

Bantuan berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas KPR.

4. Bantuan Sebagian Biaya Membangun

Bantuan bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan atau pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah.

Besarnya biaya membangun yang diberikan untuk masing-masing golongan.

5. Tambahan Bantuan Biaya Membangun

Bantuan berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Bangun Rumah (KBR).

6. Pengembalian Tabungan

Pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain.

Program ini dilakukan selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan bantuan.

Syarat Pengajuan Layanan

pns

sumber: Tribun-Timur.com

Dalam melaksanakannya, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sebuah layanan, apalagi berbentuk bantuan.

Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Seorang PNS aktif
  • Sudah bekerja minimal lima tahun
  • Belum memiliki rumah
  • Belum memanfaatkan layanan Bapertarum

Selain poin-poin tersebut, masih ada lagi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Bentuk persyaratannya pun berbeda-beda antara layanan yang satu dengan layanan lainnya.

Selain itu, nantinya juga ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Apakah kamu sedang mencari hunian impian seperti di Apartemen Emerald Bintaro?

Temukan beragam pilihan perumahan hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts