Ada kabar gembira nih dari pemerintah, bantuan perumahan subsidi tambahan akan berlaku mulai awal bulan April 2020. Apa saja persyaratannya?
Untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan perumahan subsidi.
Pemerintah memberikan stimulus pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR mulai 1 April 2020.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Eko Heripoerwanto, pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat membantu MBR.
Diharapkan MBR bisa memiliki rumah layak huni dengan biaya yang terjangkau.
Total Bantuan Perumahan Subsidi Tambahan
Total anggaran yang dikeluarkan untuk subsidi ini sebesar Rp1,5 triliun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan insentif ini diberikan untuk pembangunan perumahan MBR hingga 175.000 unit.
Bantuan Subsidi Tambahan
1. Bantuan Perumahan Berupa Alokasi Dana
Melansir laman properti.kompas.com, Eko mengatakan kalau bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB).
“Bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk SSB dan tetap melaksanakaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” kata Eko dalam siaran langsung konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga:
Kenali 8 Kelebihan Dan Kekurangan Rumah Subsidi Sebelum Membeli. Wajib Tahu!
2. Keringanan Pembayaran Suku Bunga Perumahan Subsidi
Masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama masa subsidi 10 tahun.
Sedangkan untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarkan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.
Dengan subsidi ini, pemerintah membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran.
3. Keringanan Uang Muka Perumahan Subsidi
Selain SSB, Kementerian PUPR juga memberikan keringanan uang muka (SBUM) rumah tapak menjadi sebesar 1 persen.
Keringanan tersebut berupa subsidi sebesar Rp4 juta.
Bagi masyarakat yang berada di Papua dan Papua Barat, SBUM yang diberikan sebesar Rp10 juta.
Baca Juga:
Mau Renovasi Rumah Subsidi? Ini 6 Perubahan Desain Yang Bisa Dilakukan
Persyaratan Perumahan Subsidi Tambahan
Adapun persyaratan yang diberikan yakni:
- Penerima subsidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penerima subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah.
- Dari segi pendapatan, SSB dan SBUM diperuntukkan bagi rumah tangga MBR dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.
- Sementara untuk pembelian satuan rumah susun (Sarusun) di Papua dan Papua Barat, penghasilan rumah tangga maksimal sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
- Masyarakat yang diperbolehkan mendapat bantuan subsidi ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.
3 Bank Pelaksana Perumahan Subsidi
Terdapat tiga bank yang saat ini tertarik untuk menyalurkan insentif ini.
Bank tersebut antara lain:
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI).
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Meski begitu, pemerintah membuka kesempatan kerja sama bagi bank lain untuk melakukan penyaluran SSB dan SBUM.
“Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang mau bekerja sama,” tambah Eko.
***
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sahabat 99!
Baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kunjungi juga 99.co/id untuk temukan rumah impianmu!