Pada gelombang kedua tahun 2021, nama bank penyalur dana FLPP bertambah delapan dengan total menjadi 38 bank.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan program dukungan likuiditas pembayaran rumah yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan 30 bank pelaksana.
Ketiga pulh bank yang telah menekan PKS dengan PPDPP adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, dan Bank Mandiri.
Selanjutnya ada Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumsel Babel, BPD Sumsel Babel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, dan BPD Nagari Syariah.
Lalu BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
Target penyaluran FLPP tahun 2021 PPDPP Kementerian PUPR adalah sebesar Rp19,1 triliun untuk membiayai 157.000 unit rumah.
Bank Penyalur Dana FLPP
Selain ketiga puluh bank yang telah menekan PKS, ada delapan nama bank penyalur dana FLPP yang baru-baru ini juga menjadi pelaksana penyalur dana FLPP.
Delapan nama bank penyalur dana FLPP tersebut meliputi:
- BPD Sulselbar
- Bank Sulselbar Syariah
- BPD Papua
- BPD Jateng
- Bank Jateng Syariah
- BPD Sulteng
- BPD Kaltara
- BPD Kalteng
Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, target pembangunan rumah yang direncanakan tidak hanya mengejar kuantitas saja, tapi kualitas bangunannya juga perlu diperhitungkan.
“Pemerintah semakin perhatian terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan,” ucap Arief dalam siaran pers, Rabu (20/11/2021) dilansir dari kompas.com.
Oleh karenanya, bank penyalur FLPP harus memastikan bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR.
Terkait bencana yang terjadi pada rumah subsidi, menurutnya ada informasi yang tak sampai ke pemerintah daerah.
Untuk memastikan hal serupa tidak terus terjadi, PPDPP merencanakan penambahan fitur dalam aplikasi SiKumbang terkait daerah-daerah rawan longsor.
Fitur tersebut diharapkan dapat memudahkan bank dalam melakukan pemantauan.
PPDPP juga meminta bank pelaksana untuk segera menyelesaikan antrian pendaftar pada aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) tahun 2020, sebelum mulai memproses pendaftar tahun 2021.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!