Pemerintah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Maka, mulai saat ini, masyarakat yang akan bangun rumah sendiri akan dikenakan PPN.
Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Kendati demikian, pajak hanya berlaku bagi hunian yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Berikut berita selengkapnya!
Penetapan Aturan
Adapun aturan ini diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri dan berlaku sejak 1 April 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru.
Pajak ini memang sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
“Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Dasar pengenaannya hanya 20 persen dari jumlah biaya,” cuit Yustinus dalam akun Twitter @prastow, Minggu (10/4/2022).
Besaran Pajak Bangun Rumah Sendiri
Sebelumnya, membangun rumah sendiri adalah kegiatan konstruksi yang dilakukan tanpa menggunakan kontraktor yang memungut PPN, baik untuk bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.
Namun kini, dalam PMK dijelaskan bahwa besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN kegiatan membangun sendiri adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai.
Hal tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah.
“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya,” ucap Yustinus.
PPN Harus Dibayar Pihak yang Membangun
Melansir dari kompas,com, sebelumnya Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN tersebut harus dibayar oleh pihak yang membangun dengan melakukan penyetoran melalui perbankan.
“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut,” ucap Bonarsius.
Dia mencontohkan, jika membangun sebuah rumah membutuhkan biaya hingga Rp1 miliar, dasar pengenaan pajaknya mencapai Rp200 juta kemudian dikali tarif.
“Jadi kalau dibuat tarif efektifnya, adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” tandas dia.
Lebih jelasnya, seorang yang membangun rumah senilai Rp1 miliar akan dikenakan PPN sebesar Rp22 juta (Rp1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp1 miliar x 2,2 persen).
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Jakarta Barat?
Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Citra Garden City hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.