Semakin berkurangnya lahan perkotaan membuat banyak orang semakin kesulitan memiliki lahan hunian yang memadai. Banyak dari mereka kemudian mulai membangun rumah dekat rel kereta api. Namun, tahukah kamu apa bahaya yang akan dihadapi jika tinggal di lokasi tersebut?
Demi dapat tinggal di lokasi strategis atau perkotaan, banyak orang rela membeli rumah di tempat yang berbahaya.
Salah satunya adalah membeli rumah di dekat rel kereta api.
Ternyata, tinggal di dekat rel kereta api tidak hanya membahayakan tapi juga ilegal, lo!
Yuk, simak apa saja bahaya yang bisa kamu alami bila tinggal di rumah dekat rel kereta api di bawah ini!
Bahaya Miliki Rumah dekat Rel Kereta Api
1. Rumah Bising setiap Hari
Bahaya pertama yang dapat kamu alami dari tinggal di rumah dekat rel kereta api adalah kebisingan.
Kereta api yang melintas mengeluarkan suara bising yang jika dibiarkan dapat membahayakan kesehatan telingamu, lo!
Jika suara bising ini kamu dengar secara rutin, gendang telingamu bisa pecah dan membuat kamu selalu merasa kesakitan pada telinga.
2. Berpotensi Rusak Karena Kereta Api
Bahaya tinggal di dekat rel kereta api berikutnya adalah potensi rumah mengalami kerusakan sangatlah tinggi.
Getaran dari kereta api yang lewat dapat membuat keseluruhan rumah bergetar, mulai dari lantai hingga langit-langit.
Hal ini membuat rumah memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan dan dapat roboh bila dibiarkan.
Belum lagi ada kemungkinan kereta api anjlok dan merobohkan area rumahmu, seperti yang terjadi di Magersari, Surabaya pada tahun 2015.
3. Ada Kemungkinan Digusur Paksa oleh PT KAI
Rumah yang terletak di pinggir rel juga dapat dibongkar dengan paksa oleh PT KAI, lo!
Kamu juga sulit untuk melakukan protes bila rumahmu digusur karena terletak di dekat rel.
Karena sudah tertulis dalam hukum bahwa tanah sepanjang enam meter di sekitar rel kereta api adalah milik PT KAI.
4. Tidak Terlalu Nyaman Ditinggali
Karena selalu bising dan membuat rumah bergetar setiap kali kereta api melintas, tentunya rumah menjadi tidak nyaman untuk ditinggali.
Oleh karena itu, tidak terlalu banyak orang bersedia untuk tinggal di sekitar rel kereta api.
Bolehkah Memiliki Rumah Dekat Rel Kereta Api?
Menurut hukum, lahan sekitar 6 meter dari rel kereta api merupakan tanah milik PT KAI.
Bahkan Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional I, Agus Komaruddin, mengatakan pada Tempo di tahun 2014 bahwa lahan 12 meter dari rel kereta api seharusnya bersih dari bangunan.
Oleh karena itu, semua bangunan, baik rumah, toko, pagar, dan lain sebagainya di lahan sekitar rel kereta api dianggap sebagai bangunan liar yang ilegal.
Banyaknya bangunan di antara rel kereta api dapat membahayakan keselamatan baik penduduk di sekitar rel dan juga orang-orang yang mengendarai kereta api.
Jika melanggar dan tetap membangun rumah di sekitar rel, maka PT KAI akan mengirimkan surat peringatan penertiban dan dalam waktu tiga bulan rumah akan dibongkar oleh PT KAI.
Aturan Jarak Antara Rel Kereta Api dan Area Penduduk
Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jarak antara bangunan pemukiman dengan rel kereta api adalah minimal 6 meter.
Namun, sayangnya hingga saat ini masih banyak sekali bangunan liar yang terletak sangat dekat dengan rel kereta api.
Bahkan beberapa dari bangunan tersebut berada di jarak kurang dari 2 meter.
Tentunya hal ini cukup membahayakan, sehingga PT KAI harus membongkar rumah tersebut demi keselamatan banyak orang.
***
Itulah bahaya dari tinggal di bangunan dekat rel kereta api.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Jakarta?
Bisa jadi BSD City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!