Salah satu rukun salat yang harus dipahami dengan benar adalah i’tidal. Sudahkah kamu tahu bagaimana gerakan dan bacaan dia itidal yang benar? Simak penjelasannya di sini, ya!
Iktidal adalah posisi di mana setelah selesai rukuk, kita bangkit dari rukuk dengan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan dua bahu atau telinga.
Bagi umat Islam, gerakan maupun bacaan doa itidal harus benar-benar dipahami sebab hal tersebut merupakan bagian dari rukun salat.
Terkait hal ini, ada beberapa pendapat di antara ulama terkait bagaimana cara melakukan iktidal yang benar.
Berikut ini bagaimana cara melakaukan dan bacaan doa itidal yang benar dalam sholat…
Bacaan Doa Itidal dalam Sholat
Itidal adalah rukun fi’li atau rukun yang berupa perbuatan dalam menjalankan ibadah salat.
Rukun fi’li lainnya selain i’tidal yakni berdiri dengan benar, rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tahiyat akhir.
Saat melakukan gerakan iktidal, seorang muslim harus mengucapkan bacaan doa itidal tasmi yang dimulai sejak bangkit dari rukuk dan bukan setelah berdiri rukuk.
Berikut bacaan doa itidal tasmi:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami’allahu liman hamidah
Arinya: “Aku mendengar orang yang memuji-Nya.”
Doa tersebut wajib dibaca oleh orang yang melaksanakan salat baik sebagai imam, makmum, ataupun salat sendirian.
Setelah membaca itidal tasmi dan berdiri tegak, dilanjutkan dengan membaca bacaan doa itidal tahmid:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Rabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du
Artinya: “Ya Allah tuhan kami, bagimu segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh sesuatu yang engkau kehendaki sesudah itu.”
Cara dan Doa Itidal yang Benar
Ada perbedaan pendapat dari para ulama tentang bagaimana cara melakukan gerakan itidal; apakah tangan kembali bersedekap sebagaimana sebelum rukuk atau tangan dilepas sebagaimana sebelum salat.
Pendapat Pertama
Setelah bangkit dari rukuk lalu i’tidal, tangan harus bersedekap sebagaimana keadaan sebelum rukuk. Hal tersebut dilandasi oleh alasan sebagai berikut:
- Dari Waail bin Hujr ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. Apabila beliau berdiri dalam salat, beli menggenggam dengan tangan kanannya pada tangan kirinya.” (HR. Nasaaiy juz 2, hal. 125)
- Dari Waail bin Hujr ia berkata, “Saya pernah salat bersama Nabi saw., ia meletakkan tangan kanannya pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
- Dari Sahl bin Sa’ad ia berkata, “Adalah orang-orang (para sahabat) diperintahkan (Nabi saw.), bahwa seseorang agar meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya dalam salat.” (HR. Bukhari juz 1, hal. 180)
Pendapat Kedua
Setelah bangkir dari rukuk lalu itidal, tangan dilepas sebagaimana kondisi sebelum salat.
Posisi tangan setelah iktidal adalah tangan lurus ke bawah, tidak digerak-gerakkan maupun diayun-ayunkan, dan tidak pulla dengan posisi bersedekap.
Pendapat ini dinilai lebih kuat dibandingkan pendapat kedua, yakni berdasarkan hadis sebagai berikut:
Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ (diriwayatkan bahwa) ia pada suatu waktu duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi saw., kemudian kami menyebut-nyebut salat Nabi saw. Lalu Abu Humaid as-Sa‘idi berkata, aku orang yang paling hafal di antara kalian tentang salat Rasulullah saw. Aku melihat beliau apabila bertakbiratul-ihram, mengangkat tangan hingga setengah dengan kedua pundaknya. Apabila rukuk, beliau menempatkan kedua tangan di kedua lututnya kemudian meluruskan punggungnya. Pada saat iktidal beliau mengangkat kepalanya sehingga seluruh ruas anggota tubuhnya kembali ke posisi semula. Ketika sujud beliau meletakkan kedua tangan, tidak dibentangkan atau dirapatkan dan ujung-ujung jemari kaki dihadapkan ke arah kiblat. Ketika duduk pada rakaat kedua, beliau duduk pada kaki kiri dan menegakkan ujung kaki yang kanan, dan pada saat duduk di rakaat terakhir beliau memasukkan kaki kirinya menegakkan ujung kaki yang satunya dan duduk di lantai tempat salat. (HR. al-Bukhari nomor 785)
Syarat-Syarat Iktidal
Iktidal termasuk bagian dari rukun salat, sehingga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Sebagaimana dikutip dari islam.nu.or.id, berikut syarat-syarat iktidal:
- Saat bangun dari rukuk tidak bertujuan untuk hal yang lain selain melakukan iktidal.
- Saat melakukan iktidal, maka harus disertai dengan tuma’ninah. Di mana dengan posisi tubuh yang berdiri tegak dan tetap diam di tempat serta dalam kondisi yang tenang. Setidaknya dalam kondisi tersebut selama membaca kalimat tasbih subhanallah.
- Saat melakukan iktidal, maka tidak berdiri dalam waktu yang lama, melebihi lamanya ketika membaca surat Al-Fatihah. Hal ini karena iktidal sendiri adalah rukun sholat yang tergolong pendek, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukannya dalam waktu yang lama.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Megah Land!