Tidak menutup kemungkinan bahwa proses jual beli properti dilakukan antara orang tua dan anak. Sebenarnya apa saja syaratnya dan apakah transaksi ini sah? Ternyata hal ini tercantum dalam KUHPerdata. Berikut pembahasan lebih lanjutnya:
Walau mempunyai hubungan darah, sebagian orang tua dan anak kerap melakukan transaksi bisnis.
Termasuk transaksi jual beli properti.
Ada banyak faktor yang membuat hal ini terjadi, bisa karena sang anak tak mau selalu diberi atau orang tua yang ingin anaknya belajar untuk mandiri.
Di luar itu semua, transaksi antara orang tua dan anak, khususnya dalam konteks jual beli properti ternyata sudah diatur oleh aturan hukum di Indonesia.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, menurut peraturan yang tercatat, ada beberapa syarat harus harus dipenuhi, dari mulai syarat sah dan batas usia…
Agar transaksi membeli atau menjual properti bisa dilakukan.
Untuk mengetahui ulasan lengkapnya, kamu bisa cek artikel utuhnya di bawah ini.
Syarat Sah Perjanjian
Pada dasarnya, proses jual beli properti antara orang tua dan anak tidak ada perbedaan dengan transaksi yang dilakukan pada umumnya.
Transaksi antara orang tua dan anak pun tentunya diperbolehkan, berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan antara suami dengan istri.
Sebenarnya transaksi antara orang tua dengan anak ini hanya perlu mengikuti semua syarat sah perjanjian. Apa saja syarat sahnya? Hal ini secara khusus tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat Usia Anak
Pada poin sebelumnya kita sudah membahas bahwa transaksi properti antara orang tua dengan anak diperbolehkan.
Dalam hal ini nyatanya harus dilihat juga usia dari sang anak. Transaksi yang diperbolehkan adalah ketika sang anak sudah termasuk kategori dewasa. Kenapa?
Seorang anak yang belum dewasa dinilai tidak cakap dalam membuat sebuah perjanjian atau persetujuan. Terkait hal ini, tercantum dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Isinya:
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
- anak yang belum dewasa;
- orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Selanjutnya, terkait usia anak yang tergolong dewasa sudah diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata.
Tertulis bahwa seseorang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah.
Apabila belum berumur 21 tahun, namun sudah menikah, maka seseorang tersebut dapat dikatakan dewasa dan bisa melakukan persetujuan.
Perjanjian Dapat Dibatalkan, Jika…
Perlu diketahui juga bahwa kesanggupan ketika membuat sebuah perjanjian merupakan syarat yang subjektif dan jika tidak terpenuhi, maka bisa saja perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Perjanjian yang mengikat dua belah pihak ini bisa saja dibatalkan oleh salah satu pihaknya.
Khusus dalam hal perjanjian jual beli properti antara orang tua dengan anak yang sudah dewasa dapat dilaksanakan dengan sah.
Berbeda halnya apabila perjanjian transaksi ini dilakukan antara orang tua dengan anak di bawah umur.
Jika salah satu pihaknya ada yang tidak setuju, maka suatu hari dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.
Kini sudah tahu kan aturan jual beli properti antara orang tua dengan anak?
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Leuwi Gajah Residence bisa jadi opsi tepat, jika kamu sedang mencari rumah di daerah Cimahi yang dekat dengan Bandung.
Informasi lebih lengkap, silakan lihat di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!