Hukum

Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Rumah saat Hari Kemerdekaan. Wajib Tahu!

3 menit

Sebagai warga negara, pasti kita ingin memasang bendera di rumah saat hari kemerdekaan. Namun sebelum memasangnya, perhatikan dahulu aturan pengibaran bendera merah putih, yuk!

Setiap tanggal 17 Agustus, warga negara Indonesia melakukan pengibaran bendera merah putih.

Tidak hanya di sekolah atau di kantor, banyak juga bendera yang dipasang di rumah.

Pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ternyata tidak boleh asal, lo!

Ada aturan yang harus diterapkan.

Simak penjelasan aturan pengibaran bendera berikut ini, ya!

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

aturan pengibaran bendera negara

1. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Indonesia

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengibaran tersebut dilakukan untuk mengenang dan memberikan rasa hormat pada para pahlawan yang gugur memperjuangkan kemerdekaan.

Hal ini senada dengan hal yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Lebih jelasnya, mari kita lihat Pasal 7 Ayat (3) berikut ini:

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

2. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih bagi yang Tidak Mampu

Dapat dilihat dari Pasal 7 Ayat (3) bahwa semua warga negara yang memiliki rumah wajib untuk mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki bendera dan tidak bisa membelinya?

Masih dalam UU dan pasal yang sama, pada Ayat (4) dijelaskan bahwa:

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”

Sanksi Pidana Terkait Pengibaran Bendera

sanksi mengibarkan bendera rusak

1. Sanksi Pidana Mengibarkan Bendera yang Rusak

Ada banyak aturan terkait pengibaran bendera merah putih yang benar dan tentunya tidak boleh sembarangan mengibarkan.



Dari sekian banyak aturan yang ada, terdapat beberapa aturan yang harus kamu perhatikan ketika akan mengibarkan bendera di rumah.

Jangan sampai kamu dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam!

Dalam Pasal 67, dijelaskan bahwa jika kondisi bendera yang dikibarkan seperti itu, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Sanksi Pidana bagi yang Merusak Bendera

Sanksi yang lebih tegas pun dibahas pada Pasal 66.

Tak tanggung-tanggung, hukumannya pun berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi tersebut akan diberikan bagi setiap orang yang

  • merusak;
  • merobek;
  • menginjak-injak;
  • membakar; atau
  • melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Berdasarkan sanksi-sanksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan bendera merah putih.

Jangan sampai menyepelekan penggunaannya dan jangan sampai terjerat masalah hukum karena kesalahan dalam penggunaannya.

Waktu Pengibaran Bendera Merah Putih

waktu pengibaran bendera merah putih

Apakah bendera merah putih hanya dikibarkan saat hari Kemerdekaan?

Ternyata jawabannya tidak!

Selain dilakukan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, sebenarnya mengibarkan bendera juga bisa dilakukan di waktu-waktu tertentu.

Pada Pasal 7 Ayat (5) secara jelas disebutkan:

“Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.”

Lebih jelasnya, mari kita lihat Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 7 Ayat (5).

Dalam penjelasan ini, hari-hari besar nasional yang dimaksud terdiri dari:

  • Hari Pendidikan Nasional (2 Mei)
  • Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei)
  • Hari Kesaktian Pancasila, (1 Oktober)
  • Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober)
  • Hari Pahlawan (10 November)

Selanjutnya adalah peristiwa lain yang memerlukan pengibaran bendera.

Periwistiwa lain yang dimaksud adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Misalnya adalah kunjungan [residen atau wakil presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

***

Demikian penjelasan mengenai aturan pengibaran bendera merah putih.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untukmu ya, Property People.

Temukan informasi menarik lainnya hanya di www.99updates.id.

Ikuti juga Berita 99.co di Google News untuk terus mendapatkan update terbaru.

Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu, lo!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts