Hukum

Hukum Pemilik Kost Masuk Kamar Penyewa Tanpa Izin, Bisa Dihukum?

3 menit

Jangan biarkan pemilik kost masuk kamar tanpa izin! Ternyata ada hukumnya, lo.

Kamu sedang menyewa kamar kost?

Sayangnya, ada saja pemilik atau penjaga kost yang berbuat iseng dan terlewat batas.

Salah satu yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai pemilik atau penjaga kost yang masuk ke kamar penyewa tanpa izin.

Kamu pernah mengalaminya?

Sebenarnya boleh enggak, sih?

Langsung saja kita bahas hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin di bawah ini, yuk!

Bolehkah Pemilik Kost Masuk Kamar Penyewa tanpa Izin?

Aturan Sewa-menyewa Kamar

pemilik kost masuk kamar penyewa

Sebelum membahas hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin lebih jauh, kamu perlu tahu apa arti dari indekos terlebih dahulu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), indekos adalah tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan); memondok.

Seperti yang kita tahu, kost termasuk ke dalam sewa-menyewa kamar yang tercantum ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lihat saja Pasal 1586 KUHPer berikut ini:

“Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.”

Melihat aturan tersebut, maka aturan mengenai sewa-menyewa bisa dikatakan berlaku juga pada indekos.

Masih dalam KUHPer, kita lihat aturan sewa-menyewa dalam Pasal 1548 berikut ini:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Seperti yang dijelaskan dalam isi pasal tersebut, barang yang disewakan bisa berupa barang bergerak maupun tidak.

Dengan kata lain, tentunya indekos pun masuk ke dalam kategori tersebut.

Oleh karena itu, aturan sewa-menyewa indekos bisa berpatokan pada Bab VII KUHPer.

Kewajiban Pemberi Sewa

hukum pemilik kost masuk kamar penyewa



Pemberi sewa dan penyewa yang terikat perjanjian sewa memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Terkait hal ini, Pasal 1550 KUHper mengatur mengenai apa saja kewajiban pemberi sewa yang harus dipenuhi kepada penyewa, yakni:

  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
  2. Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; dan
  3. Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tentram selama berlangsungnya sewa.

Jadi, Apakah Penyewa Boleh Masuk Kamar Seenaknya?

hukum pemilik kos masuk kamar penyewa

Nah, sampai sini kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana dengan hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin?

Dikutip dari laman hukumonline.com, ketentuan terkait hal ini tidak diatur.

Meskipun demikian, sang penyewa yang merupakan pemilik kamar tentu memiliki hak untuk menggunakan kamar yang disewa tanpa ada gangguan dari siapapun, termasuk pemilik kost.

Apabila mengalami kejadian seperti ini, kamu sebagai penyewa kamar kost harus melihat isi perjanjian sewa-menyewa sejak awal.

Jika terbukti tak ada perjanjian dan kamu merasa tak nyaman, maka sebaiknya segera komunikasikan dengan pemilik kost atau pengelola kost yang memang masuk ke dalam kamarmu.

Sebenarnya, dalam Angka 3 Pasal 1550 KUHPer tertulis bahwa pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:

“….Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”

Bagaimana jika sudah dibicarakan, tetapi kejadiannya masih berulang?

Kamu bisa melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bertentangan dengan hak orang lain.

Sebagai seorang penyewa, kita berhak untuk mendapatkan kenyamanan atas kamar yang disewa.

Jadi, pastikan ketentuan ini masuk ke dalam perjanjian sewa-menyewa indekos, ya!

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Menemukan hunian impian kini #SegampangItu melalui www.99.co/id.



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts