Hukum

Jangan Anggap Sepele, Ini Aturan Memelihara Hewan di Perumahan. Ternyata Harus Berizin!

3 menit

Aturan memelihara hewan di perumahan sebaiknya harus dipahami dengan benar supaya kamu terhindar dari masalah hukum dengan tetangga. Seperti apa peraturan yang diatur berdasarkan regulasi di Indonesia?

Di lingkungan perumahan, tak sedikit warga yang memelihara hewan peliharaan, seperti anjing, kucing, ayam, atau hewan lain yang masuk kategori boleh dipelihara.

Namun, tahukah kamu, kalau keberadaan hewan peliharaan tersebut rupanya membuat sebagian warga resah karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Apalagi, bagi hewan peliharaan yang kerap berkeliaran di sekitar perumahan dan berisiko mengotori halaman tetangga dan mengganggu aktivitas penghuni kompleks.

Oleh karena itu, jika kamu hendak memelihara hewan peliharaan, sebaiknya pahami dahulu seperti apa peraturannya.

Pasalnya, tidak semua pemilik hewan peliharaan tersebut tahu aturan-aturan apa saja yang harus ditaati.

Dengan mengetahui aturan yang ada, kamu akan terhindar dari risiko hukum akibat hewan peliharaan tersebut.

Jika aturan memelihara hewan di apartemen diatur berdasarkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), lantas bagaimana dengan peraturan di perumahan?

Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Aturan Memelihara Hewan di Perumahan

aturan memelihara hewan di perumahan

Sama seperti memelihara hewan di apartemen, aturan memelihara hewan di perumahan juga sebetulnya diatur berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW atau seluruh penghuni kompleks.

Hal ini agar tercipta ketertiban, kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan perumahan.

Segala hal mengenai aturan memelihara hewan peliharaan tersebut biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan dengan warga.

Aturan memelihara hewan bagi penghuni kompleks dapat dibuat secara tertulis yang didalamnya terdapat poin-poin aturan disertai sanksi yang berlaku.

Aturan yang disusun juga dapat mengacu pada peraturan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Contohnya adalah SK Wali Kota No. 43 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Peliharaan Anjing di Kota Bekasi.

Berdasarkan aturan itu, aturan memelihara anjing harus dipelihara dan dirawat dengan baik serta dikandangkan di rumah.

Jika hendak dibawa keluar rumah, hewan harus diikat supaya tidak meresahkan warga.

Undang-Undang Memelihara Hewan di Perumahan

aturan memelihara hewan di perumahan

Hukum Indonesia juga mengatur tentang memelihara hewan peliharaan, Property People.

Peraturan dibuat agar hewan peliharaan tidak merugikan tetangga dan orang sekitarnya.

Apalagi, tak sedikit kasus hewan peliharaan mengganggu tetangga, bahkan sampai menyerangnya.

Jika hal itu terjadi dan kamu tidak mencegahnya, kamu bisa dituntut, didenda, hingga terancam sanksi pidana dan perdata.

Selain Perda, aturan memelihara hewan di perumahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 336 UU No. 1 tentang KUHP menerangkan bahwa setiap orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya wajib melaporkan kepada pejabat berwenang.

Aturan memelihara hewan di perumahan juga harus memerhatikan hal lain, misalnya, jangan sampai hewan peliharaan mengotori halaman tetangga karena kamu bisa dituntut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).



Sanksi Hewan Peliharaan Mengganggu Orang Lain

aturan memelihara hewan di perumahan

Ada risiko hukum bagi pemilik hewan peliharaan yang membiarkan hewan peliharaannya mengganggu tetangga.

Pemilik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 1368 KUHPer dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 336 UU No. 1 tentang KUHP berbunyi

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta), setiap orang yang:

  • mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
  • tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  • tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  • memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.”

Dalam Pasal 1365 KUHPer, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMH.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Apabila semua unsur dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi dan cukup bukti, risiko hukum tidak dapat dihindarkan.

Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Mengganggu Kenyamanan Tetangga

aturan memelihara hewan di perumahan

Punya banyak hewan peliharaan di rumah? Pastikan tidak mengganggu kenyamanan tetangga, ya!

Sebaiknya, awasi selalu hewan peliharaan tersebut sebab dalam peraturan yang ada, pemilik wajib menjaga hewan peliharaannya dan bertanggung jawab atas segala hal yang ditimbulkannya.

Pasal 1368 KUHPer berbunyi

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”

Sekarang, kamu sudah tahu seperti apa aturan memelihara hewan di perumahan.

Meskipun terdengar sepele, kamu harus tetap hati-hati dan memahami peraturan tersebut, ya, Property People.

***

Semoga ulasannya bermanfaat.

Simak informasi menarik seputar hukum lainnya hanya di Berita.99.co.

Jangan lupa, ikuti Google News kami untuk membaca berita terbaru.

Dapatkan kemudahan dalam mencari kebutuhan properti di www.99.co/id.

Cek sekarang juga karena #segampangitu menemukan hunian impian bersama kami!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts