Hukum

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Membuat Polisi Tidur. Risikonya Bisa Dipidana!

3 menit

Aturan membuat polisi tidur ternyata tidak boleh sembarangan karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Berikut penjelasannya, Property People.

Keberadaan polisi tidur atau speed bump sangat lumrah ditemui di sepanjang jalan baik di perumahan, gang, hingga perkampungan.

Tak jarang, jarak polisi tidur tersebut dibuat saling berdekatan satu sama lainnya.

Namun, tahukah kamu kalau pembuatan polisi tidur tersebut rupanya tidak boleh sembarangan?

Lantas, apa itu polisi tidur?

Dalam peraturan, polisi tidur atau speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Polisi tidur dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan agar aman saat berkendara terutama bagi lingkungan sekitar.

Nah, karena fungsinya yang cukup vital, tak sedikit warga perumahan atau permukiman yang membuat polisi tidur sendiri.

Polisi tidur tersebut terkadang dibuat dengan ukuran dan ketinggian beragam.

Padahal, aturan membuat polisi tidur di perumahan atau permukiman diatur oleh undang-undang, lo.

Jika membuat polisi tidur tanpa izin, bisa-bisa kamu terkena sanksi!

Simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.

Dasar Hukum Terkait Polisi Tidur

aturan polisi tidur

Pengertian dan dasar hukum polisi tidur (speed bump) diatur dalam sejumlah regulasi.

Aturan polisi tidur diatur dalam peraturan menteri hingga peraturan daerah.

Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2021 tentang Perubahan atas Permenhub No. 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

“Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.” (Pasal 3 Ayat 1)

Lantas, apakah masyarakat boleh membuat polisi tidur sendiri?

Aturan Membuat Polisi Tidur

aturan polisi tidur

Rupanya, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur karena sudah ada aturan membuat polisi tidur dalam undang-undang.

Berdasarkan peraturan, pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau diselenggarakan oleh pihak yang berwenang berdasarkan status jalan, yaitu:

  • Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Gubernur, untuk jalan provinsi
  • Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Wali Kota, untuk jalan kota
  • Badan usaha untuk jalan tol (setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat)

Contoh aturan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal seperti kawasan perumahan mengacu pada Perda.



Sanksi Membuat Polisi Tidur Sembarangan

sanksi membuat polisi tidur

Jangan sekali-kali membuat polisi tidur sembarangan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, Property People.

Bisa-bisa, kamu dikenai sanksi sesuai undang-undang.

Undang-undang polisi tidur menyebut bahwa membuat polisi tidur sendiri bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

Sanksi membuat polisi tidur sembarangan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 dan 274 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.”

Namun, bagaimana jika masyarakat ingin membuat polisi tidur sendiri baik di perumahan atau permukiman?

Cara Membuat Polisi Tidur Sesuai Aturan

aturan polisi tidur

Masyarakat yang ingin membuat polisi tidur harus mengajukan permohonan sesuai kelas jalan.

Misalnya, aturan membuat polisi tidur di perumahan maka merujuk pada Perda tiap-tiap daerah.

Salah satu contoh Perda yang memperbolehkan masyarakat membuat polisi tidur adalah DKI Jakarta.

Hal ini diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Warga DKI Jakarta bisa membuat polisi tidur atas izin gubernur.

Pembuatan polisi tidur yang benar harus mengikuti spesifikasi atau standar polisi tidur yang ditetapkan.

Cara membuat polisi tidur sesuai aturan tertuang dalam Pasal 3 Permenhub No. 14/2021, yaitu.

1. Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm

2. Speed Hump

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
  • Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm

3. Speed Table

Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
  • Memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm

***

Semoga bermanfaat, Property People

Simak informasi lainnya hanya di Berita.99.co.

Untuk mendapatkan artikel teranyar, ikuti Google News sekarang juga.

Kunjungi www.99.co/id jika kamu sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #segampangitu memberikan rekomendasi terbaiknya.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts