Berita Berita Properti

Aturan Lengkap DP 0 Persen KPR yang Perlu Kamu Tahu. Tidak Semua Dapat!

2 menit

Bank Indonesia secara resmi melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen. Meski tentu saja, tidak semua bank bisa memberikan KPR DP 0 persen untuk nasabahnya, Sahabat 99. Berikut aturan lengkapnya!

Relaksasi LTV/FTV secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Harapannya, aturan ini dapat menstimulus pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Aturan ini memungkinkan nasabah untuk membeli hunian tanpa uang muka sepeser pun.

Hanya saja, ada aturan tambahan yang harus dipahami agar bank dapat memberi DP 0 persen.

Aturan Lengkap DP 0 Persen KPR

aturan lengkap dp rumah 0 persen

Sumber: alinea.id

Adanya relaksasi LTV/FTV Kredit/Pembiayaan properti tentu menjadi kabar gembira untuk masyarakat.

Terutama untuk masyarakat menengah yang ingin membeli hunian pertama mereka.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa ada syarat tambahan yang ditetapkan oleh bank sentral.

Dikutip dari tribunnews.com, relaksasi ini hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

Sasarannya sendiri adalah rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Dengan catatan, dimensi rumah tapak adalah kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Sementara untuk tipe hunian lainnya, relaksasi hanya mencapai 90-95 persen.

Bank dengan Rasio Kredit Macet di Atas 5 Persen

Lantas bagaimana dengan bank yang rasio kredit macetnya tinggi?

Tak perlu khawatir, untuk pembelian pertama hunian tapak tipe 21, ketentuan LTV/FTV 100 persen tetap berlaku.



Namun untuk jenis properti lainnya, tidak bisa mendapatkan hunian dengan DP 0 persen.

Untuk lebih jelasnya, berikut relaksasi untuk tipe hunian lainnya dengan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT

  • Rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 mendapat kelonggaran 95 persen
  • Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga mendapat kelonggaran 90 persen
  • Rumah tapak berdimensi 21-70 meter persegi mendapat kelonggaran 95 persen
  • Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen

Seluruh aturan tambahan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Selain relaksasi, bank sentral juga dikabarkan telah menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

Alasan utamanya, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, tetapi tetap mempertahankan manajemen risiko.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Temukan properti idamanmu di 99.co/id.

Ada beragam pilihan menarik, seperti proyek Citra Garden Gowa.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts